TRIBUNMANADO.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Talaud 2024 yang diajukan paslon nomor urut 2, Irwan Hassan–Haroni Mamentiwalo.
Dengan demikian, pasangan Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan sah dan final ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MK di Jakarta pada Rabu (14/5/2025), sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum dan membuka jalan bagi penetapan resmi oleh KPU.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, bersiap menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.
Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo (IH-HM).
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dan sejumlah hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan pelanggaran hukum yang signifikan, termasuk soal tuduhan terkait ijazah SMA calon Bupati Welly Titah, yang menjadi salah satu pokok gugatan pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kepulauan Talaud, Andri Sumolang, mengatakan pihaknya langsung melakukan persiapan untuk pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
"Setelah ada keputusan ini, kita segera menggelar pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Andri kepada Tribun Manado, Rabu sore.
Ia menambahkan, setelah pleno digelar dan paslon ditetapkan secara resmi, hasilnya akan segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Talaud untuk proses selanjutnya, yakni pelantikan.
"Tahapan berikutnya adalah menyerahkan hasil penetapan ke pemerintah daerah. Setelah itu, proses pelantikan menjadi kewenangan pemerintah," jelasnya.
Meski demikian, Andri mengaku hingga saat ini KPU Talaud masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum menetapkan jadwal pasti pelaksanaan pleno.
"Kami masih menunggu arahan dan surat dari KPU pusat. Jika sudah diterima, pleno akan segera dijadwalkan," pungkasnya.
Dengan langkah ini, proses demokrasi di Kepulauan Talaud memasuki babak akhir, menandai dimulainya babak baru kepemimpinan hasil pilihan rakyat.
Kini Perjuangan panjang demokrasi di Kepulauan Talaud mencapai puncaknya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon nomor urut 2, dan mengukuhkan pasangan Welly Titah–Anisya Gretsya Bambungan sebagai pemenang sah Pilkada 2024.
Putusan final ini menjadi titik awal bagi keduanya untuk memimpin Talaud lima tahun ke depan, dengan komitmen menyatukan masyarakat dan membangun daerah secara bersama-sama.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini