Dudung Abdurachman: Dasar Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Bukan dari Presiden, tapi Hasil MoU
Febri Prasetyo May 15, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman menanggapi pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Dudung menegaskan pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini adalah hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan.

MoU itu dilaksanakan pada 6 April 2023 saat Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono masih menjabat sebagai Panglima TNI.

"Memang kerja sama TNI dengan Kejaksaan ini sebenarnya dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023."

"Ini zaman Panglima TNI masih Pak Yudo. Kerja sama ini sudah lama, kaitannya dengan masalah pendidikan, pelatihan, termasuk pertukaran informasi, bahkan penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan," kata Dudung dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (14/5/2025).

Murni Hasil MoU TNI dan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden

Dudung menjelaskan pengamanan oleh TNI di Kejaksaan ini bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pengamanan itu memang murni hasil MoU antara Kejaksaan dan TNI.

"Kalau menurut saya dasarnya kan nota kesepahaman, jadi kerja sama, MoU baik ke (Kementerian) Pertanian, Kepolisian dan sebagainya, jadi dasarnya itu."

"Jadi presiden itu apabila beliau memerintahkan itu pasti prosedurnya melalui undang-undang dan sebagainya, kalau misalnya ada tahapan-tahapan dalam rangka operasi."

"Contoh misalnya dari darurat sipil kemudian sampai darurat militer, baru itu presiden akan berperan, dan itu pun harus atas persetujuan DPR," kata Dudung.

Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa presiden pasti sudah mendapat laporan terlebih dulu tentang adanya kerja sama TNI dengan Kejaksaan atau lembaga lain.

Itu karena presiden merupakan panglima tertinggi atau penguasa tertinggi dari TNI menurut konstitusional.

"Maka presiden sebagai penguasa tertinggi sesuai dengan konstitusional. Tapi kalau sudah ada nota kesepahaman, tentunya juga sebelum ada nota kesepahaman ini ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden, sudah pasti."

"Tapi dalam pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari dasar nota kesepahaman," kata Dudung.

DPR Bakal Tanya ke Panglima TNI

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku belum mengetahui mengenai kerja sama antara TNI dan Kejagung.

Atas dasar itu Utut menegaskan DPR akan menanyakannya terlebih dahulu kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga saya belum melihat apa sih yang dibicarakan. Saya gimana mau komentar,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Selanjutnya soal urgensi penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan, Utut menyebutkan akan mendalami terlebih dahulu.

 “Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu (ke Panglima TNI),” katanya.

Tambahan Personel TNI di Kejati dan Kejari 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut adanya kemungkinan penambahan personel TNI untuk pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

"Itu yang akan dirumuskan (jumlah personel TNI untuk pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia). Karena biasanya lebih bersifat situasional. Nah mungkin ke depan ini bisa lebih permanen," kata Harli, Rabu (14/5/2025).

Menurut Harli, penambahan TNI ini tengah dirumuskan institusi pertahanan itu bersama Kejagung.

Nantinya pengerahan TNI ini akan dilakukan sesuai anggaran, kebutuhan atau tergantung situasi di masing-masing satker Kejaksaan.

"Mungkin saja tidak sama satu satker dengan satker yang lainnya, misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan," katanya.

(Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Chaerul Umam)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.