Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Bansos PIP 2025 atau Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 tahun 2025.
Penyaluran bantuan ini mulai dilakukan secara bertahap sejak 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga September 2025.
Bansos PIP tentu sangat membantu pelajar dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Dana bantuan ini diberikan untuk siswa dari jenjang:
Penerima bantuan dipilih berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial dan verifikasi dari sekolah masing-masing.
Berikut rincian jumlah bantuan yang akan diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan:
Dana ini langsung ditransfer ke rekening siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP.
Pencairan dana dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah:
Bagi Siswa di Bawah Umur (Belum Punya KTP):
Bagi Siswa yang Sudah Memiliki KTP:
Pastikan data identitas benar dan sesuai. Kesalahan data seperti NIK tidak valid bisa membuat proses pencairan tertunda atau gagal.
Ingin tahu apakah kamu terdaftar sebagai penerima dana PIP? Kamu bisa cek sendiri lewat HP tanpa datang ke sekolah. Berikut langkahnya:
1. Cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Kalau belum tahu NISN kamu, kunjungi:
https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Masukkan:
Nama lengkap
Tempat dan tanggal lahir
Nama ibu kandung
2. Cek Status Penerima Dana PIP
Setelah tahu NISN, buka situs:
https://pip.kemdikdasmen.go.id
Masukkan:
NISN
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Jika terdaftar, maka akan muncul informasi penerimaan dan status pencairan bantuanmu.
Dana PIP Tahap 2 tahun 2025 adalah kesempatan besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Pastikan kamu atau anak kamu termasuk penerima dengan cek online dan segera cairkan dananya sebelum batas waktu.
Jangan lupa, dana ini hanya bisa dicairkan sampai September 2025!