Pemicu Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Bengkulu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Suci BangunDS May 15, 2025 10:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap istri siri Euis Setia (42) dan anaknya Gaidah Marwah Wijaya (14) yang ditemukan tewas dalam keadaan membusuk di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (2/5/2025).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, kejadian berawal dari keributan antara tersangka Gunawan (44) dan korban Euis.

Pertengkaran itu, dipicu oleh tindakan korban yang menyuruh anak angkat tersangka pergi ke sekolah menggunakan ojek.

Hal itu membuat tersangka merasa tidak senang dan terjadilah cekcok.

"Di mana pada saat itu ada perkataan korban yang tidak dapat diterima oleh tersangka, itu membuat tersangka lebih emosi dan langsung memukul bagian pelipis mata kiri korban," jelas Florentus, dilansir Tribun Bengkulu, Rabu (14/5/2025).

Setelah itu, pelaku langsung menuju ke dapur mengambil sebilah parang dan kembali mendekati korban.

Sebelum membacok korban, tersangka sempat melontarkan kata-kata, "Mati gek kau (mati nanti kau)".

Kemudian, tersangka langsung membacok bagian leher korban sebanyak dua kali.

"Jadi awal mulanya memang disebabkan pertengkaran yang kemudian tersangka ini emosi," sambung Florentus.

Setelah membacok korban, tersangka mendengar teriakan dari arah belakang, yang berasal dari anak tirinya, Gaidah. 

Pelaku lantas mengejar Gaidah hingga ke dalam kamar, lalu membacok bagian leher dan kepala anak tirinya sebanyak tiga kali.

Menyadari anak angkatnya telah melarikan diri, ia langsung keluar rumah dan melihat anak angkat tersebut berada di kontrakan tetangga. 

Sambil memegang parang di tangan kanan, tersangka mengusir anak angkatnya agar segera pergi meninggalkan kontrakan.

Kemudian, tersangka kembali masuk ke rumah kontrakan, meletakkan parang di tempat semula, menutup jendela, lalu menutupi kepala dan leher korban Euis menggunakan baju yang berada di atas meja.

"Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan kontrakan menggunakan sepeda motor Nmax milik korban dan langsung melarikan diri," jelas Florentus.

Tersangka diketahui menjual sepeda motor yang dibawanya di daerah Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. 

Hasil penjualan tersebut, digunakan untuk membiayai pelariannya hingga sampai ke Karawang, Jawa Barat.

"Untuk sepeda motor pengakuannya dijual, terkait nominalnya kita belum bisa pastikan," terang Florentus.

Ancaman hukuman

Gunawan terancam hukuman 15 tahun penjara meskipun pihak keluarga korban berharap dirinya dijatuhi hukuman mati.

AKBP Florentus Situngkir menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.

"Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan pasal KDRT, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. 

Perbuatan pelaku disebut dilakukan karena dorongan emosi.

"Kita menangani sesuai fakta dan hasil penyelidikan, jadi untuk penerapan pasalnya seperti itu," ucap Florentus.

(Deni)(TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.