Seorang ayah di Kabupaten Mesuji menyetubuhi anak tiri berstatus pelajar MTs. Korban kini hamil tujuh bulan. Pelaku inisal J warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya telah meringkuk di balik sel jeruji besi Mapolres Mesuji.
"Benar, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dilakukan seorang ayah anak tirinya hingga hamil, pelaku berinisial J," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, Harris mengungkapkan, pelaku J telah mengakui seluruh perbuatan kejahatan seksualnya terhadap sang anal tiri.
Pelaku J mengamini telah menyetubuhi anak tirinya sendiri tersebut sejak September 2024 sampai dengan April 2025 atau terhitung sudah berlangsung sebanyak 11 kali.
"Akibat tindak pidana asusila pelaku, korban masih duduk di bangku MTs berumur 15 tahun ini sedang mengandung usia kehamilan tujuh bulan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Harris menegaskan, tersangka J bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
Termasuk jerat Pasal 42 ayat 1 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan dan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terkait ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara, sanksi pelaku nantinya bisa diperberat sepertiga hukuman dikarenakan sebagai orang yang bertanggung jawab sekaligus seharusnya menjaga korban," ucap dia.
Terkait tindak lanjut perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, Harris menambahkan, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi maupun pemerintah daerah terkait, terutama dalam mengedepankan pemulihan kondisi korban.
"Ya, terhadap korban dalam tindak pidana anak dan kekerasan seksual ini, kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," imbuh Kapolres.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499