Demokrat Mau Usung Lagi Paslon yang Didiskualifikasi MK Karena Politik Uang di Pilkada Barito Utara
GH News May 15, 2025 05:07 PM

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon peserta Pilkada Barito Utara 2024, termasuk pasangan yang diusung oleh partainya. 

Menurut Herman, Demokrat saat ini masih mempelajari secara mendalam isi putusan MK tersebut sebelum mengambil sikap resmi terkait langkah politik selanjutnya.

“Kami akan pelajari dulu keputusan MKnya,” kata Herman saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Herman menjelaskan, apabila secara hukum pasangan calon yang sebelumnya diusung Demokrat masih memenuhi syarat untuk kembali maju dalam pilkada susulan, partainya tidak menutup kemungkinan akan kembali mengusung mereka.

“Jika masih maju, kami akan usung kembali,” ujarnya.

Namun, apabila keputusan MK menyatakan pasangan tersebut tidak lagi bisa mencalonkan diri, maka Demokrat akan segera menggelar konsolidasi internal untuk membahas opsi pengganti.

“Tetapi jika tidak bisa, tentu akan kami bicarakan dengan DPC dan DPD langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara. 

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman JayaHendro Nakalelo atau GogoHelo.

Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi NadalsyahSastra Jaya.

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wkail Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntutr Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUPXXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.