Kronologi Pengeroyokan Hingga Lukai Korban dengan Senjata Tajam di Bonoloyo Solo, 4 Orang Diamankan
Naufal Hanif Putra Aji May 15, 2025 05:31 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo, Banjarsari, Solo.

Dalam kejadian tersebut empat orang warga nekat melakukan aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis karambit.

Keempat pelaku tersebut adalah P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Arin (40) dan KSP alias Tinus (40) yang merupakan warga Banjarsari tersebut nekat mengeroyok Prayitno (34) warga Kragilan, Banjarsari, Solo pada 2 April 2025 silam sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat pengeroyokan tersebut membuat korban sempat mengalami luka sayatan di lengan bagian kiri dan lebam di wajah.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku telah diamankan pihak kepolisian dari Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Solo pada Senin (12/5/2025) lalu di beberapa lokasi berbeda.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa penangkapan para pelaku pengeroyokan dilakukan usai korban melapor ke pihak berwajib.

Prastiyo menambahkan, kejadian pengeroyokan diduga didasari karena kesalahpahaman antar para pelaku dengan korban hingga menimbulkan perselisihan.

Lebih lanjut, Prastiyo menerangkan kronologi pengeroyokan terjadi ketika korban tengah berada di kawasan TPU Bonoloyo.

Sekitar pukul 14.00 WIB, keempat pelaku tiba-tiba mendatangi korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di lokasi korban berada, salah satu pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis karambit yang mengenai lengan kiri Prayitno. Tak berhenti di situ saja, pelaku juga sempat memukul korban di bagian kepala.

"Saat itu, korban didatangi oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Salah satu pelaku langsung mengayunkan senjata dan mengenai lengan kiri korban," ungkap Prastiyo, Kamis (15/5/2025).

"Korban juga dipukul di wajah bagian kanan. Korban sempat terjatuh karena mencoba menghindari serangan para pelaku dan akhirnya bisa melarikan diri," lanjutnya.

Atas insiden itu, korban pun akhirnya melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib pada hari Senin lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 centimeter, 3 unit ponsel, 1 sepeda motor, 1 jaket, 1 helm, jam tangan, tas, dan 3 dompet.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.