Roy Suryo Diperiksa Polisi 2 Jam Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Hasanudin Aco May 15, 2025 05:39 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kurang lebih dua jam, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo  diperiksa polisi pada hari ini, Kamis (15/5/2025).

Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24 ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian Roy Suryo keberatan untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Roy mengatakan surat undangan yang diterima adalah terkait peristiwa pada 26 Maret 2025.

Roy pun mengaku enggan menjawab pertanyaan penyidik di luar peristiwa pada tanggal tersebut.

"Polda Metro memberikan saya surat undangan untuk peristiwa tanggal 26 Maret 2025. Ya, harusnya itu pertanyaannya. Jadi ketika ada pertanyaan lain, ya saya keberatan untuk jawab," kata Roy.


Adapun peristiwa itu diduga menyangkut podcast Roy Suryo channel Youtube Sentana TV yang membahas ijazah Jokowi.

Namun, ia mengaku sedang buka puasa bersama di rumah pada 26 Maret 2025.

"Saya tidak berhak menjawab tanggal 26 itu apa. Nanti saya dikira ST (sok tahu). Yang jelas tanggal 26 itu, saya sedang melaksanakan buka bersama di rumah, makan," ungkap dia.

Dilaporkan Jokowi

Roy Suryo disebut-sebut satu dari lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu beberapa waktu lalu ke polisi.

Kelima orang yang dilaporkan yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

 "Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.  

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap dia.

Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan. 

Akan tetapi tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.

"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," ujar dia.

Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Jokowi mempersilakan polisi untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

Hal ini dikatakan setelah Jokowi selesai membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait polemik ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

"Kalau diperlukan ya silahkan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," kata Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Adapun alasan dia melapor ke polisi agar polemik terkait ijazah palsunya menjadi jelas.

"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ungkapnya.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.