Rayen Pono Bantah Tudingan Pansos: Saya Sejajar dengan Ahmad Dhani
Ulfa Lutfia Hidayati May 15, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Musisi Rayen Pono menanggapi tudingan dirinya melakukan panjat sosial (pansos) kepada Ahmad Dhani. Seperti diketahui, hubungan keduanya memanas usai Ahmad Dhani dituding melecehkan nama marga keluarga Pono.

Rayen kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri akibat menyebut marga "Pono" menjadi "Porno". Sejak saat itu ia mengaku mendapat hujatan terutama dari penggemar Dhani.

Namun Rayen memilih tidak ambil pusing. Ia merasa berhak membela kehormatan keluarganya yang diduga telah dihina suami Mulan Jameela.

"Untuk para buzzer, entah fans Dhani, Baladewa semua membully saya. Buat saya, saya gak pernah hiraukan," ungkap Rayen Pono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

"Bukan saya benci sama kalian, tapi kalian gak pernah ada di sepatu saya. Di mana yang bisa membela kehormatan keluarga saya saat ini ya cuman saya," sambungnya.

Ia juga merasa tidak terima dibilang pansos. Sebab menurutnya, ia dan Dhani berada salam posisi setara.

"Apapun terkait narasi pansos, please lah. Kalau saya gak ada di posisi sejajar Ahmad Dhani, gak mungkin kasus ini seperti sekarang," papar Rayen.

Apalagi kasus ini bermula dari undangan Ahmad Dhani pada Rayen untuk menghadiri debat terkait Undang-Undang Hak Cipta. Menurut Rayen hal itu menunjukkan kalau dirinya merupakan lawan yang setara.

"Kalau kalian bilang pansos itu salah, saya ada di posisi sejajar dengan Ahmad Dhani. Dari awal Ahmad Dhani yang undang saya debat," ujar penyanyi asal Nusa Tenggara Timur itu.

"Artinya pikiran saya, argumentasi saya sudah cukup mengganggu pikirannya sehingga saya jadi sejajar dengan beliau," timpal Rayen.

Terakhir, ia kembali membantah berniat untuk pansos. Ia juga menyebut langkah hukumnya terhadap Dhani bukanlah cara efektif untuk mencari popularitas.

"Mohon maaf kalau saya mau pansos banyak cara yang lebib elegan dan lebih relevan, kalau ini nggak," pungkas Rayen.

Sebagai informasi, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan diskriminasi ras pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sehari setelah itu, Rayen juga melayangkan aduan ke kantor MKD atas perbuatan Ahmad Dhani yang dinilai telah melukai perasaan marga Pono. Harapannya, MKD bisa mengambil sanksi tegas untuk Ahmad Dhani.

Putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (7/5/2025) menyatakan Ahmad Dhani bersalah dan melangar kode etik legislator. Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran secara lisan.

Sebelumnya, dalam sidang MKD, Ahmad Dhani mengaku bahwa dirinya melakukan slip of the tongue atau kesalahan dalam berucap yang tidak disengaja, yang membuatnya mengucapkan nama Pono menjadi Porno.

Meski berani bersumpah bahwa itu tidak disengaja, suami Mulan Jameela ini menyatakan siap untuk menjalani proses hukum atas laporan Rayen Pono terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.