2 Pelaku Pungli Sopir Truk di Pagedangan Ditangkap, Tas Selempang Dibuka Ada Uang Rp2,7 Juta
Acos Abdul Qodir May 16, 2025 12:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Dua pria berinisial SP dan H ditangkap Satuan Tugas (Satgas) III Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya M. Toha, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/5/2025).

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku pemerasan di jalan raya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemerasan dan pungli di wilayah hukum kami," kata Victor dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa jalan raya harus menjadi ruang aman bagi semua pengguna, terutama sopir truk yang tengah mencari nafkah.

"Jalan raya harus menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk para sopir angkutan barang yang bekerja keras mencari nafkah," tambahnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.792.000 yang disimpan dalam satu tas selempang milik pelaku.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan jaringan pungli lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, yang difokuskan pada pemberantasan tindak kriminal jalanan, termasuk pungli dan premanisme.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau pemerasan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.