TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan pasangan calon Pilbup Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang didiskualifikasi tidak bisa mencalonkan diri kembali dalam pilkada ulang.
Hal itu merujuk pada Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025) lalu.
"Dan apa yang telah menjadi kebijakan KPU dengan merujuk pada pedoman hukum dan amar putusan MK, yang didiskualifikasi itu tidak boleh dicalonkan kembali," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Adapun dalam salinan Putusan 313 yang dapat diakses melalui situs resmi MK tidak ditemukan kalimat yang secara eksplisit terkait pasangan calon yang didiskualifikasi tidak bisa mencalonkan kembali.
MK hanya memerintahkan untuk mendiskualifikasi calon lalu diikuti dengan KPU yang memulai kembali tahapan pilkada dari proses pencalonan.
"Menimbang bahwa konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, mengakibatkan tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa karena kontestasi pemilihan hanya diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon. Termohon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah," demikian dikutip dari isi pertimbangan Putusan 313.
Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan ada aturan main terkait apakah pasangan calon Pilbup Barito Utara yang telah didiskualifikasi dapat mencalonkan diri kembali atau tidak dalam pilkada ulang.
"Ada aturan mainnya ya ketika calon yang sudah didiskualifikasi itu apakah boleh dicalonkan kembali atau tidak," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Tentu aturan itu nantinya harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313.
"Ya tentunya, kita kan harus merujuk pada perintah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," lanjut Puadi.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan aturan teknis untuk pilkada ulang yang dibatasi dalam waktu 90 hari ini bakal disusun mulai dari tahapan pencalonan hingga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum.
Bawaslu bertugas memastikan mekanisme tahapan yang diatur dan nantinya diterapkan sejalan dengan perintah Putusan MK.
"Itu secara teknis diatur. Tapi paling tidak secara substansinya Bawaslu itu memastikan bahwa mekanisme tahapan yang dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
"Itu harus sesuai dengan aturan mainnya," pungkas Puadi.