TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada, menyusul fenomena pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi berulang kali di beberapa daerah.
Doli menyoroti kasus di Kabupaten Barito Utara. Daerah itu kembali melakukan PSU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan politik uang.
Akibatnya, tidak hanya PSU harus digelar kembali, tetapi juga terjadi kekosongan kepala daerah hingga berbulan-bulan.
"Coba bayangin, ini kan sekarang Pilkada kemarin itu November, ya. Sekarang sudah bulan Mei. Itu sudah hampir 7 bulan. Nah, 7 bulan nanti kemudian diundur lagi paling lama 90 hari. Itu tiga bulan. Bayangin hampir setahun daerah itu enggak punya kepala daerah," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/5/2025).
Menurut Doli, berulangnya PSU menimbulkan beban anggaran yang semakin besar dan melemahkan kapasitas fiskal daerah.
"Nah, anggarannya kan makin lama makin besar itu daerah itu. Belum tentu daerah itu punya kapasitas fiskal untuk meng-cover Pilkada yang berulang-ulang itu," ujarnya.
Selain itu, dia menilai bahwa proses PSU yang berulang juga berdampak pada pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Doli mengingatkan pentingnya pengaturan yang lebih ketat dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi agar tidak terus memicu PSU berulang.
"Saya selalu juga sering melihat posisi MK, ya. Nah, ke depan memang harus diatur, ini sampai kapan ini perselisihan-perselisihan Pemilu Pilkada ini selesai, gitu. Iya kan? Ini kan enggak seperti tidak ada berhentinya," tegasnya.
Ada pun putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).
MK mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Sebab, keuda pasangan calon dinyatakan terbukti terlibat politik uang yang sangat masif.
Oleh karena itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.