Badan Gizi Nasional Wacanakan Asuransi Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Pelaku Asuransi
Seno Tri Sulistiyono May 16, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menghadirkan asuransi untuk para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga penerima manfaat.

Saat ini BGN telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mematangkan rencana ini, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skema asuransi MBG ini nantinya untuk karyawan SPPG akan menggandeng BPJS TK, sementara untuk penerima manfaat akan melibatkan dua asuransi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum.

Adapun premi untuk karyawan SPPG adalah Rp 16.000 per orang per bulan, sementara untuk penerima manfaat saat ini masih didiskusikan dan belum mencapai angka final.

Terkait usulan asuransi tersebut, PT Asuransi BRI Life membuka peluang kolaborasi dalam mendukung  MBG melalui produk asuransi kesehatan terintegrasi yang sudah diluncurkan, yakni Asuransi Professional Managed Care.

Penanggungan asuransi ini akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Terkait dengan asuransi yang mungkin bisa related di program (MBG) itu ya, sebenernya kami punya produk yang baru launching di Januari kemarin, itu di (Asuransi Professional) Managed Care namanya,” kata Kepala Divisi Perencanaan Strategis, Muhamad Fathonny Kusmadi, dalam Media Engagement dan Informasi Kinerja BRI Life 2024, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Melalui kera sama ini, BRI Life akan menanggung asuransi program MBG yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kerja sama dilakukan melalui skema skema Coordination of Benefits (CoB) atau koordinasi manfaat asuransi-mekanisme yang digunakan ketika seseorang memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan untuk klaim medis.

Skema CoB bertujuan menghindari pembayaran ganda atau berlebihan, serta untuk memastikan manfaat yang diberikan tidak melebihi total biaya perawatan.

“Area yang bisa di-cover sama BPJS Kesehatan, dari BPJS (Kesehatan). Tapi, di atas itu limitnya justru akan masuk ke asuransi jiwa. Karena BPJS punya limitation sendiri untuk area-area yang bisa mereka cover. Nah, di luar itu kami bisa masuk,” terang Fathonny.

Catatan pengamat

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Iskandar menilai, asuransi program MBG hanyalah akal-akalan untuk menopang industri asuransi. 

“Saya kira ini hanya akal-akalan saja dari pemerintah untuk menopang industri asuransi BUMN maupun swasta,” kata Wahyudi, Selasa (13/5/2025).

Dia menuturkan, adanya asuransi MBG berpotensi membuat dana pemerintah disalurkan kepada pihak ketiga, yakni industri asuransi yang saat ini tengah lesu.

“Ini membuka potensi dana negara disalurkan untuk pihak ketiga, khususnya untuk asuransi, yang saat ini tengah lesu karena penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat,” lanjut dia.

Ia mengatakan, ini merupakan pemberian jaminan secara berulang, mengingat saat ini pemerintah telah memiliki jaminan sosial untuk pekerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah pasti redundant dengan asuransi-asuransi pemerintah lainnya, seperti BPJS,” ujar dia.

“Hingga hari ini saya juga belum menemukan logikanya untuk semua penerima manfaat itu diasuransikan, termasuk juga SPPG,” lanjut dia

Diketahui, wacana asuransi tersebut dilontarkan di tengah maraknya kasus keracunan diduga karena menyantap menu program MBG di sejumlah daerah.

Tercatat, kasus keracunan terjadi di Nganjuk (Jawa Timur), Sukoharjo dan Batang (Jawa Tengah), Nunukan (Kalimantan Utara, Pandeglang, Bogor, dan Cianjur (Jawa Barat), serta Waingapu (Nusa Tenggara Timur/NTT).

Terbaru, ada kasus keracunan di Kota Bogor dengan total korban 214 orang dari jenjang TK hingga SMP, dan sampai ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Menurut hasil uji laboratorium, sampel makanan MBG di Kota Hujan tersebut terkontaminasi bakteri E. Coli dan Salmonella.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.