TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah ditangkap oleh Polres Dharmasraya, Kamis (15/5/2025), pelaku pembunuhan anak tiri, berinisial RE (43), yang ditangkap di Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebagai bagian dari prosedur hukum dan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan, pemeriksaan ini dilakukan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh ungkap Kasidokkes Polres Dharmasraya, Iptu Adriyan Sikumalay.
Tersangka mengeluhkan tidak makan teratur selama tiga hari terakhir, mengalami penurunan nafsu makan, serta nyeri di ulu hati dan luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit.
Meskipun demikian, kondisi kesadaran tersangka dinyatakan penuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda-tanda vital tersangka dengan tekanan darah 130/90 mmHg dan denyut nadi 88 kali per menit.
Untuk keluhan nyeri ulu hati, petugas medis memberikan pengobatan berupa ranitidin, yang digunakan untuk mengatasi gejala akibat produksi asam lambung berlebih.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti menuturkan bahwa tindakan pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
"Kami memastikan bahwa setiap individu yang sedang menjalani proses hukum tetap mendapat perhatian dari sisi kesehatan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia," ujarnya.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (12/5/2025), ketika RE diduga membunuh anak tirinya, Anjelia Putri (18).
Korban mengalami penganiayaan setelah memberitahukan keberadaan pelaku kepada rentenir.
Pertengkaran antara pelaku dan korban terkait tunggakan cicilan pinjaman bank yang belum dibayar selama tiga bulan menjadi pemicu insiden tersebut.
Setelah kejadian, RE melarikan diri ke kebun milik warga.
Pihak kepolisian, yang dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya, mengerahkan seluruh personel dan Tim K9 dari Polda Sumatera Barat untuk memperluas pencarian hingga akhirnya menangkap pelaku.