Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merevisi penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025, yang sebelumnya hanya tiga sektoral kini menjadi sembilan sektoral.
Revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, yang sudah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.
"Kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur Sumsel sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP," kata, Jumat (16/5/2025).
Cecep menjelaskan, jumlah upah sektoral hasil revisi itu sesuai kesepakatan bersama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir 2024.
Saat itu, hanya perwakilan pengusaha yang tak setuju adanya 9 UMSP.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada saat itu hanya mengesahkan 3 UMSP dan ditolak serikat buruh.
Kemudian saat May Day 1 Mei lalu, buruh yang melakukan aksi menyampaikan tuntutan terkait UMSP tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru yang menemui massa secara langsung berjanji akan merevisi upah sektoral yang telah ditetapkan.
Hasil revisi itu selanjutnya disahkan pada 9 Mei 2025.
"9 UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja akan menerima gaji pada bulan Juni 2025," katanya.
Berikut ini rincian 9 UMSP yang telah ditetapkan:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 3.843.252.
2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.890.864.
3. Sektor industri pengolahan Rp 3.841.548.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160.
5. Sektor konstruksi Rp 3.856.275.
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867.
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3.872.456.
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp 3.832.344.
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp 3.804.733.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com