TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Gerai Mie Gacoan akhirnya resmi membuka cabang di Banyuwangi, Jawa Timur. Grand Opening dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, di lokasi strategis, Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kepatihan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Guntur Mayunggo, Manager Operasional Mie Gacoan Banyuwangi.
"Tanggal 19 Mei sudah akan grand opening,” ujar Guntur, Jumat (16/5/2025).
Guntur, pemuda asal Srono, menyatakan bahwa persiapan sudah mencapai hampir 100 persen, tinggal menyelesaikan beberapa hal minor seperti pemasangan banner dan penataan nomor meja.
Buka Peluang Kerja untuk Anak Muda
Meski enggan menjawab soal perizinan—yang disebutnya menjadi ranah Tim Legal—Guntur berharap kehadiran gerai ini bisa menjadi kontributor dalam penyerapan tenaga kerja lokal, terutama bagi anak muda usia produktif di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Harapannya bisa membuka lapangan kerja baru terutama bagi anak muda dan bisa mengurangi angka pengangguran di Banyuwangi. Selain itu, harapannya juga dapat melahirkan perputaran ekonomi baru,” jelasnya.
Didampingi asistennya, Riko Fajrin Novriansyah, Guntur menambahkan bahwa operasional gerai juga diharapkan membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar, termasuk dari sisi pasokan bahan baku.
“Misalnya dalam kebutuhan bahan baku cabe rawit, karena kita juga menggunakan bahan yang fresh, sehingga kemungkinan nantinya juga diambil dari masyarakat sekitar,” ucap Guntur.
90 Karyawan Direkrut, Uji Coba Operasional 24 Jam
Menurut Guntur, saat beroperasi nanti, gerai ini akan melibatkan sekitar 90 orang karyawan di posisi Crew Store, dan mayoritas direkrut dari putra daerah Banyuwangi. Gerai juga direncanakan akan buka selama 24 jam, meski masih akan melalui masa uji coba selama tiga bulan.
“Jika memenuhi target omzet, maka akan terus berlanjut,” ujarnya.
Sorotan Perizinan Mie Gacoan Banyuwangi
Namun di balik euforia pembukaan gerai baru ini, masih tersisa pertanyaan kritis soal legalitas izin pembangunan. Gerai Mie Gacoan Banyuwangi, serta satu lagi di kawasan Genteng, diduga masih belum memiliki kelengkapan perizinan.
Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh Marifatul Kamila, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, serta Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Plt Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi sekaligus Kepala Bappeda.
Keduanya menyatakan bahwa proyek Mie Gacoan belum mengantongi izin lengkap, namun tetap bisa membangun dan bahkan membuka gerai di Genteng secara resmi.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan dari publik, apakah masyarakat harus merasa senang karena ada investasi dan lapangan kerja baru, atau justru miris melihat lemahnya penegakan regulasi perizinan?
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen pusat Mie Gacoan mengenai status izin usaha dua gerai di Banyuwangi tersebut.(*)