TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan adanya grup di Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah'.
Grup tersebut kerap menyebarkan testimoni terkait hubungan sedarah atau inses.
Terkait itu, DPR memberikan sorotan tajam terkait grup tersebut.
Diketahui anggota grup tersebut mencapai 32 ribu orang.
Pimpinan Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diduga menjadi wadah penyimpangan seksual dalam keluarga.
Grup tersebut, yang dilaporkan memiliki lebih dari 30 ribu anggota, ramai menuai kritik dari publik karena berisi pengalaman fantasi seksual menyimpang antar anggota keluarga.
Sahroni mendesak agar Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk segera meringkus para pihak di balik grup Facebook tersebut.
"Ini sangat menjijikkan," ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (16/5/2025).
"Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut."
"Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi," jelas Sahroni.
Ia juga meminta pelaku inses tak diberi ruang untuk tampil di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari, serta mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan perilaku serupa.
Kasus terbaru di Medan—di mana pasangan kakak-adik membuang bayi hasil hubungan inses—diduga berkaitan dengan aktivitas grup tersebut.
Polisi Terjun Selidiki
Polda Metro Jaya menanggapi soal heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah yang memiliki jumlah pengikut 30 ribu.
Hal itu disampaikan Kassubid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
"Tanggapan kepolisian kami tadi sudah koordinasi dengan Ditressiber Polda Metro Jaya, bahwa rekan-rekan melihat sudah ada jawaban dari Humas Mabes Polri," tuturnya.
Reonald memastikan Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih tahap awal mendalami akun Facebook tersebut.
"Sekali lagi akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook (Fantasi Sedarah)," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerima aduan masyarakat soal adanya Grup Facebook yang berisikan konten 'Fantasi Sedarah'.
Grup yang berisikan puluhan ribu anggota itu menuai penolakan dan kritik keras dari publik, karena para anggota tersebut membagikan pengalaman seksual menyimpang terhadap keluarganya sendiri.
Kementerian Komdigi pun telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.
Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.(Tribunnews/Rizki/Reynas/Geok Mengwan/Malau)