Rumah Tak Jadi Dieksekusi, Atalarik Syach Setuju Bayar Uang Pembebasan Lahan Rp 850 Juta
Ragillita Desyaningrum May 16, 2025 10:34 PM

Grid.ID - Aktor Atalarik Syach agaknya bisa bernapas lega karena rumahnya tak jadi dieksekusi karena sengketa tanah dengan Dede Tasno. Sebagai gantinya, dia setuju untuk membayar uang pembebasan lahan senilai Rp 850 juta.

Sebagai penggugat, Dede Tasno memang memberikan syarat untuk pembatalan eksekusi tanah yang menjadi tempat berdirinya kediaman Atalarik di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Adapun nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Dede dan Atalarik. Nominal tersebut juga harus dibayarkan Atalarik dalam tempo waktu tiga bulan.

Namun, hingga saat ini, Atalarik baru membayarkan uang senilai Rp 200 juta ke Dede. Padahal sebelumnya, dia menyanggupi untuk mentransfer uang Rp 300 juta.

"Tadi kan saya sempat bilang jam 11 kita menunggu ya, transferan. Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar Rp 300 juta dulu. Habis itu dia termin, selama tiga bulan," ujar Yuri Ramadhan, selaku perwakilan pihak penggugat di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (16/5/2025).

Yuri mengungkapkan bahwa diskusi dengan Atalarik awalnya berjalan alot. Pasalnya, Atalarik tadinya enggan membayarkan dengan uang tunai. Dia justru menawarkan BPKB mobilnya.

"Negosiasinya tadi (sempat alot), dia (Atalarik) kan sempat nawarin (bayar) pakai BPKB mobil ya. Seperti yang saya sampaikan, gitu. Yang dia bilang mobil tersebut bisa laku sampai Rp 200 juta. Saya nggak terima itu. Jadi kita minta uang aja, gitu loh," ujar Yuri.

Meski akhirnya Atalarik memberikan sejumlah uang, Yuri menyebut bahwa nominal Rp 850 juta sebetulnya masih dalam bentuk perkiraan. Pihaknya masih akan melakukan penghitungan kembali yang melibatkan pihak BPN.

"Saya sebenarnya mau ukur ulang lagi nih, gitu. Takutnya ada miss, gitu loh. Karena kemarin baru hitungan kasar yang dipakai. Belum hitungan yang dari BPN ini, saya lagi coba komunikasikan hari ini supaya selesai," Jelas Yuri.

Sikap Atalarik yang sempat mengulur waktu pun disayangkan Yuri. Menurutnya, hal itu cukup merugikan pihaknya dan pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Cibinong.

"Cuma saya sesali, kenapa sih harus tunggu saya sampai begini dulu, gitu loh, baru kalian mau selesaikan. Kenapa nggak dari kemarin kalian komunikasikan sehingga ini tidak terjadi, gitu loh. Akui sajalah, gitu loh. Jangan sampai nunggu begini kan, toh Anda juga kalah-kalah juga, gitu maksud saya," ucap Yuri.

"(Akui) bahwa tanahnya dia tidak sah berdasarkan putusan pengadilan dan ada bangunan dia yang berdiri juga di atas tanah kita, gitu kan. Sehingga terjadilah negosiasi ini, gitu loh," lanjutnya.

Karena sudah bersepakat, Yuri berharap Atalarik menetapi janjinya untuk membayarkan uang yang telah disepakati. Apalagi, kesepakatan itu telah disaksikan pihak notaris.

"Kalau sudah pakai notariil ya berarti notariil, tidak ada perjanjian lagi. Karena itu sudah sah secara hukum dan bisa dibawa ke negara, langsung ke pengadilan. Tidak usah pakai polisi lagi kalau sudah pakai notariil. Kita lebih kuat sih posisinya," pungkasnya.

Sebagai informasi, sengketa lahan Atalarik Syach telah Sengketa lahan berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengaku telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000.

Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa bahwa pembelian lahan oleh Atalarik tidak sah menurut hukum. Pada akhirnya pihak pengadilan pun mulai mengeksekusi rumah Atalarik pada Kamis (15/5/2025) kemarin.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.