BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) menjawab tudingan Camat, Lurah yang disebut berpihak pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PSU Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/5/2025), pihak pemohon menuding ketidaknetralan Camat dan Lurah hingga RT/RW pada PSU di Ibu Kota Provinsi Kalsel itu.
Pj Sekda Banjarbaru, Sirajono memastikan, camat dan lurah di Banjarbaru yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN), bersikap netral pada PSU Pilkada Banjarbaru.
Sebagai pembina kepegawaian, ingin mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa camat dan lurah di kota Banjarbaru terhadap pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru tidak memihak kepada siapapun.
“Artinya, sangkaan terhadap camat dan lurah yang notabennya ASN, setelah saya klarifikasi dengan bukti-bukti, mereka tidak terlibat mendukung salah satu paslon,” katanya, Jumat (16/5/2025).
Sirajoni juga menegaskan tak ada keterlibatan RT maupun RW seperti yang disebut pemohon sengketa PSU Pilwali Banjarbaru saat sidang pendahuluan di MK.
“Mereka punya grub Whatsapp yang langsung dibina camat dan lurah, disitu mereka tidak ada dukungan ke salah satu paslon,” katanya.
Surajoni juga mengatakan jauh sebelum pelaksanaan Pilkada ataupun PSU Pilwali Banjarbaru, Pemko Banjarbaru telah mengampanyekan terkait neteralitas ASN kepada para pegawai, termasuk camat dan lurah.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)