TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PRIOK - Heru (50) mengaku terpaksa menjadi 'Pak Ogah' di sekitar pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) karena tuntutan ekonomi.
Warga Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara hanya bisa menjadi Pak Ogah demi bisa makan. Dia mengaku tidak ada yang memberinya makan sehari-hari.
Heru ditangkap dan diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (15/5/2025) malam bersama puluhan pelaku pungli lainnya yang dibekuk polisi dari ruas jalan berbeda dalam Operasi Berantas Jaya 2025.
Ia diamankan ketika kedapatan meminta uang kepada sopir truk yang melintas di putaran balik dekat Stasiun Ancol.
"Kita minta parkiran aja, Pak. Di jembatan dekat Stasiun Ancol," ucap dia dikutip Jumat (16/5/2025).
Heru memilih jalur ilegal menjadi pelaku pungutan liar lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
Apalagi, sebelum jadi 'pak ogah' ia hanyalah seorang buruh harian lepas yang berharap panggilan menjadi tukang bangunan yang nyatanya juga tak selalu ada setiap hari.
"Sehari-harinya kita buruh harian lepas, kerja bangunan apa. Kita kan buat makan aja, kita juga nggak minta maksa kok, kalo dikasih kita terima, nggak dikasih ya sudah," ungkapnya.
Heru menceritakan, ia baru sekitar sebulan belakangan menjadi pelaku pungutan liar di jalanan.
Awalnya, Heru diajak oleh anak-anak muda di sekitar tempat tinggalnya, dengan iming-iming menjadi "pak ogah" bisa mendapatkan uang makan sehari-hari.
"Sehari nggak tentu, paling Rp 35 ribu, Rp 40 ribu. Saya diajak, diajak teman-teman, adek-adekan. Duitnya buat kita pribadi, nggak ada setoran, nggak ada apa," katanya.
Diketahui, dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar mulai 9 Mei 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan lebih dari 30 pelaku pungutan liar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, semua yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut dan dipertimbangkan untuk ditetapkan tersangka.
Dalam operasi yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya mengembalikan ketenangan masyarakat yang selama ini diusik para pelaku.
Jeratan pasal tentang pemerasan pun akan menjadi landasan hukum untuk menetapkan puluhan pelaku itu sebagai tersangka.
"Kemudian kita juga coba selidiki (Pasal) 170 (KUHP)-nya, apabila memang ada upaya bersama-sama untuk melakukan perbuatan tidak nyaman bagi sopir truk ini," ucap Ngurah.
Jalanan Jakarta Utara, khususnya akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok, kerap kali menjadi sasaran empuk para pelaku pungutan liar untuk mencari keuntungan pribadi.
Mereka meminta uang kepada para sopir truk di putaran balik, tak jarang dengan cara memaksa.
"Itu sengaja diadang, di tengah jalan, dengan terpaksa akhirnya para sopir ini berhenti memelankan kendaraan, akhirnya memberikan uang ataupun barang-barang lain yang dimiliki sopir," kata Ngurah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino