BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengaku pihaknya mengetahui persembunyian mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku.
Hal tersebut diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
“Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ujar Arif.
Jawaban tersebut keluar saat Arif dicecar kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih.
Awalnya, Erna bertanya kepada Arif soal tugasnya dalam memantau pergerakan Harun Masiku.
Arif pun menjawab, pihaknya telah memantau pergerakan Harun Masiku sejak sebelum digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Harun Masiku hingga orang-orang terdekatnya juga tak lepas dari pemantauan yang bersifat rahasia itu.
Salah satu pemantauan Arif adalah mengawasi tempat tinggal Harun Masiku sebelum lenyap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni di Thamrin Residences.
“Kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami, kami minta bantuan kepada tim surveillance,” ujar Arif.
Erna kemudian bertanya soal perkembangan pencarian Harun Masiku saat ini. Arif pun menjawab, pencarian masih terus dilakukan oleh KPK. Pihaknya bahkan masih mengantongi Surat Perintah Penugasan (Springas) pencarian Harun Masiku.
“Kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.
Erna kembali bertanya apakah mengetahui titik keberadaan Harun Masiku dan dijawab oleh Arif yang mengaku tahu lokasi eks kader PDI-P itu.
“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” jawab Arif lagi.
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 29 Januari 2020.
Ia telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus OTT mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal ini dilakukannya agar bisa menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR-RI.
Nazaruddin Kiemas merupakan caleg PDI-P dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Nazarudin memperoleh suara terbanyak di dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDI-P dengan perolehan suara terbanyak kedua.
KPK menangkap delapan orang dalam OTT dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wahyu Setiawan, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri dan Harun Masiku.
KPK tak banyak berkomentar usai penyelidiknya, Arif Budi Raharjo, mengatakan mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini lembaga antirasuah tersebut fokus dalam proses pembuktian perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto.
“Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK. Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, kehadiran penyelidik sebagai saksi dalam persidangan tersebut merupakan saksi fakta. Sebab, mereka yang mengetahui seluruh rangkaian dari perintangan penyidikan.
“Karena dalam pembuktian perkara tersebut KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap tapi juga terkait dengan Pasal 21 yaitu perintangan perkara,” ujarnya. (kompas/tribunnews)