Anggota FBR Pemalak Mandor di Jaksel juga Kerap Pungli Jukir Liar, Hobi Narkoba
Choirul Arifin May 17, 2025 09:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial J yang mengaku anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap polisi lantaran gemar memalak warga.

Terbaru, dia ditangkap polisi karena memalak mandor proyek di Jakarta Selatan. J sudah lima tahun ini mengaku menjadi anggota ormas FBR.

"Tersangka pemerasan yaitu saudara J mengaku sudah 5 tahun menjadi anggota FBR ranting 153 juraganan Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dari pemeriksaan, J mengaku juga kerap melakukan pungutan liar (pungli) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menjadi anggota ormas FBR.

Polisi menyebut tersangka juga membeli narkoba dari uang hasil pungli tersebut.

"Selama menjadi anggota FBR, J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan."

"Hal tersebut dilakukan J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba," ujarnya.

Saat ini, lanjut Abdul Rahim, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap J untuk proses lebih lanjut.

Palak Mandor Proyek

Abdul Rahim mengatakan J ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Mei 2025 lalu.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 1 orang Laki-laki yg mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama saudara J," ungkap Rahim.

Dia ditangkap lantaran memalak mandor yang tengah melakukan pembongkaran rumah Jalan Pulo Kenanga Raya, Jakarta Selatan agar proyeknya lancar.

Selain itu, dia juga merampas telepon genggam milik karyawan mandor tersebut.

"Saudara J memeras korban dengan cara merampas handphone karyawan korban, dan juga meminta uang keamanan sejumlah Rp. 500.000 dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban," ungkapnya.

Namun, mandor tersebut tak menyanggupi permintaan J dan hanya memberikan uang Rp200 ribu agar proyeknya tak diganggu.

"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp.200.000 agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," tuturnya.

Saat ini, lanjut Rahim, pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan di Polda Metro Jaya beserta baju ormas sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun," tuturnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.