TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat preman yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka beraksi di sebuah hotel dan melakukan pemerasan ke pengunjung hotel yang keluar dari kamar.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengonfirmasi hal tersebut.
"Aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah, mereka buntuti," ujar Kombes Dwi.
Ia menuturkan, wartawan gadungan tersebut sebenarnya ada tujuh orang.
Namun, saat penangkapan, ada tiga orang yang lolos.
Keempat orang ini meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).
Mengutip TribunJateng.com, ternyata komplotan wartawan gadungan ini beraksi di berbagai kota di Pulau Jawa sejak tahun 2020.
Di Semarang sendiri, mereka beraksi di sebuah hotel yang saat itu tengah diadakan pertemuan, Jumat 14 Maret 2025.
Mereka ternyata telah mengincar korban dengan cara memotretnya saat keluar dari kamar.
Para tersangka lantas mengikuti korban hingga ke tempat kerja dan melakukan pemerasan.
Di tempat kerja korban, para tersangka mengaku sebagai wartawan dari Kompas dan Detik.
"Ketika di tempat kerja, korban ditemui para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik."
"Korban ketakutan," terang Dwi kepada TribunJateng.com.
Korban pun dipalak hingga Rp150 juta.
Setelah negosiasi, akhirnya disepakati korban memberikan Rp12 juta kepada para tersangka dengan cara transfer.
Kombes Dwi menyebut, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Saat pelaku ditangkap, ditemukan kartu pers dari media abal-abal yang tak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar."
"Media mereka tidak jelas," bebernya.
Dwi menuturkan, para tersangka terancam sembilan tahun penjara.
"Untuk keempat tersangka ini, kami jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MA alias A (35) warga Jl Daeng Tata Lama Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Selasa (6/5/2025).
MA diringkus karena meresahkan penghuni di wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.
Mengutip Tribun-Timur.com, MA dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap penghuni wisma.
Bahkan, MA masuk ke kamar wanita tanpa izin.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti badik dan sebuah tanda pengenal bertuliskan "PERS" serta surat tugas sebagai wartawan.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.
"Karena meresahkan penghuni wisma karena memasuki salah satu wisma serta membawa senjata tajam jenis Badik," ujarnya.
MA awalnya masuk ke wisma dengan mengaku sebagai polisi kepada para penghuni.
Ia juga ingin memasuki setiap kamar perempuan dengan alasan melakukan pendataan untuk bahan laporan ke Polres.
Namun, sikapnya mencurigakan karena kasar dan terlihat memaksa.
Bahkan, seorang warga mengatakan, MA sempat ingin berbuat asusila dengan salah satu perempuan di wisma tersebut.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Tribun-Timur.com, Samsul Bahri)