TRIBUNNEWS.COM - Prosesi ijab kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier sempat menjadi polemik di masyarakat hingga kalangan ustaz.
Maxime Bouttier dinilai tak memenuhi syarat dalam pengucapan ijab kabul pada acara pernikahan Rabu, (7/5/2025).
Pasalnya Maxime Bouttier terdengar ada jeda dan tidak terlihat satu tarikan napas saat mengucapkan ijab kabul.
Menanggapi hal itu, Luna Maya mewajarkan mengenai jeda yang akhirnya menjadi perdebatan publik.
"Jadi sebenarnya banyak yang menjadi perdebatan, misalkan ijab kabul nggak boleh ada jeda gitu, tapi ada perdebatan juga jeda tuh apa sih maksudnya," ujar Luna Maya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (17/5/2025).
Sempat ramai menjadi perbincangan, para pemuka agama juga telah ikut buka suara mengenai persoalan itu.
Luna pun kini merasa tenang, ijab kabul yang dilakukan Maxime disebut masih normal.
Lebih lagi Maxime juga merasa tegang saat melakukan prosesi sakral tersebut.
"Udah banyak banget diklarifikasi juga sama pemuka agama yang aku rasa mereka kompeten lah di bidangnya, dan menjawab itu adalah jeda yang sangat normal dan diwajarkan untuk orang yang melakukan ijab kabul, kan orang tegang," ungkap Luna.
Pun menurut Luna, jeda tersebut juga tak terdengar lama.
"Toh cuman sepersekian second lah ya, ibaratnya cuman tiga detik," lanjutnya.
Sementara Maxime sendiri mengaku dirinya memang merasa tegang saat melakukan ijab kabul.
Bahkan Maxime juga tak bisa menutupi raut wajahnya yang tegang.
"Tapi memang mukaku kenceng banget. Memang deg-degan banget," ucapnya.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah angkat bicara melalui perwakilan Komisi Dakwah, Rahmat Zailani Kiki.
Rahmat bahkan menanggapi secara khusus pernyataan ustaz yang sempat menyampaikan bahwa pernikahan Luna dan Maxime menyalahi ketentuan.
“Saya sudah melihat dua kali videonya dan saya lihat komentar ustaz tersebut keliru."
"Di video tersebut, ustaz itu bilang jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan," kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa kutipan dari Imam Nawawi dalam Kitab Majmu'ul Syarhul Muhadzab sebenarnya tidak menyebutkan secara spesifik durasi jeda waktu antara ijab dan kabul.
"Setiap orang kan memiliki faktor berbeda, ada kemampuan berbeda. Ada orang yang mempunyai kemampuan bisa menahan nafas dan menelan ludah lebih dari tiga detik dan dianggap tidak sah dalam melakukan ijab atau jawaban dari kabul nya wali," paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah ulama memang menyarankan agar tidak ada jeda panjang dalam prosesi ijab kabul.
"Memang ketentuannya ada pendapat sebagian ulama jangan ada jeda yang lama. Langsung saja dalam satu kalimat, misalkan wali itu menyatakan kalimat kabul 'Aku nikahkan putri aku Luna Maya dengan mas dibayar tunai', seharusnya Maxime menyambar dan tidak ada jeda ijabnya," sambungnya.
Namun menurut Rahmat, pengucapan ijab kabul oleh Maxime sudah sesuai dengan syariat Islam.
"Apabila dilihat dari Maxime, dia kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik," terangnya.
(Ifan/Rinanda)