TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, menanggapi serius wacana legalisasi perjudian kasino yang sempat mencuat dalam rapat Komisi XI DPR. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara dan konstitusi.
Meski gagasan itu telah diklarifikasi oleh pengusulnya dan tidak menjadi keputusan resmi Komisi XI, HNW menilai penting untuk tetap memberikan koreksi. Menurutnya, wacana semacam itu perlu dihentikan agar tidak terus menimbulkan kegaduhan publik, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah secara tegas pernah menolaknya.
HNW menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia, yakni UUD NRI 1945, berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD dan ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 29 ayat (1). “Segala bentuk perjudian, termasuk kasino dan judi online, bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional dan norma agama yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa MK telah menolak permohonan judicial review terhadap KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam putusan Nomor 21/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa perjudian bertentangan dengan moral, ajaran agama, serta mengganggu ketertiban umum—semuanya nilai yang dilindungi oleh konstitusi.
HNW mengungkapkan bahwa alasan yang diajukan saat itu untuk melegalkan judi, yakni karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan bisa menjadi sumber pemasukan negara, juga digunakan oleh anggota DPR yang baru-baru ini mengangkat wacana serupa. Namun MK sudah menolak alasan itu, dengan menyatakan bahwa meski judi menghasilkan uang, negara tidak boleh menghalalkan segala cara demi pemasukan.
“Pemerintah seharusnya justru didorong untuk lebih kreatif menggali potensi penerimaan negara dari sumber-sumber yang legal, bukan dari sektor yang jelas-jelas telah dilarang oleh hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki banyak peluang sah untuk meningkatkan penerimaan negara. Di antaranya melalui pengembangan ekonomi syariah, suksesnya program Danantara yang kini tengah dijalankan, serta pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Menurutnya, pemberantasan korupsi saja bisa menyelamatkan lebih dari Rp700 triliun dana negara, termasuk dari kasus-kasus besar seperti tata niaga timah, Pertamina, dan BLBI.
Selain itu, HNW menyoroti bahaya masifnya judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran uang dari judi online diperkirakan melonjak drastis hingga Rp1.200 triliun pada 2025—naik tajam dari Rp327 triliun pada 2023. Padahal, Menkominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, sudah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi “darurat judi online” karena dampak negatifnya yang luas terhadap ekonomi, sosial, moral, dan spiritual.
“Kalau perjudian yang ilegal saja sudah menimbulkan kerusakan begitu besar, bayangkan jika dilegalkan. Wacana legalisasi kasino justru akan memperparah kondisi tersebut, dan menghambat upaya kita untuk mencetak generasi emas menuju Indonesia Emas 2045,” katanya. (*)