TRIBUN-MEDAN.com - Kasus preman rantai pabrik di Gunungputri Bogor menjadi sorotan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan ini.
Polisi menetapkan 4 tersangka dari 17 yang ditangkap.
Preman rantai pabrik terjadi di kawasan industri, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut berinisial EW, MQ, IT, dan NM.
Para pelaku menutup paksa pabrik minuman menggunakan rantai.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan polisi telah menangkap 17 orang yang terlibat dalam aksi premanisme di kawasan industri tersebut.
Aksi premanisme ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.
Kejadian ini bermula pada Jumat (8/5/2025) siang.
Saat itu, datang beberapa laki-laki tidak dikenal menutup pintu perusahaan menggunakan rantai.
Pintu gerbang kemudian digembok dari luar. Akibatnya, karyawan tidak bisa masuk dan aktivitas produksi pun terganggu atau terhenti.
"Piket fungsi menuju ke lokasi perusahaan dan mendapati beberapa laki-laki tidak dikenal berada di dalam dan di luar perusahaan. Selain itu, pagar perusahaan dalam keadaan digembok dari luar," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (17/5/2025).
Setelah itu, para pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku bahwa penyegelan itu dipicu masalah utang piutang.
"Mereka bermaksud menagih utang dan kemudian melakukan penggembokan pintu pagar perusahaan dengan menggunakan rantai dan digembok dari luar gerbang sehingga karyawan tidak bisa masuk bekerja dan kegiatan produksi terganggu," ungkapnya.
Robby tidak menyebutkan secara detail nominal jumlah utang perusahaan yang dimaksud.
Yang jelas, kata dia, para pelaku beralasan bahwa itu masalah utang piutang.
"(Intinya) masalah utang piutang. (Nominalnya) Kami enggak sampai ke sana. Itu ranah perdata. Kami fokus di pidananya saja," ungkap Robby.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP dan/atau Pasal 2 (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12/1951.
Robby menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 orang ditangkap oleh Polsek Gunung Putri terkait tindakan premanisme yang terjadi di kawasan industri Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku dilaporkan menutup paksa gerbang pabrik minuman sehingga mengganggu operasional perusahaan.
"Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan 17 orang pelaku premanisme di kawasan PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang," kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/5/2025).
(*/tribun-medan.com)