Grid.ID - Perkembangan kasus Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra saat ini masih dipertanyakan. Pasalnya, sang aktris sudah menjalani perpanjangan masa tahanan sebanyak tiga kali.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmid Bachmid akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan soal kondisi kliennya yang telah lebih dari dua bulan di penjara.
Diketahui Nikita dan asistennya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Fahmi juga mengungkap terkait penambahan masa tahanan yang telah dijalani sang aktris.
Nikita dan asistennya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dokter Reza Gladys. Nilainya pun tak main-main, mencapai Rp 5 miliar.
"Niki dalam keadaan sehat. Saya bertemu kemarin terkait persoalan lain. Kami sempat ngobrol lama, dan saya jelaskan proses hukum penahanannya sampai 1 Juli 2025," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kasus tersebut pun hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini telah melimpahkan berkas ke tahap pertama kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonalf Simanjuntak menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirim ke JPU pada (5/5/2025). Namun sampai saat ini belum ada pernyataan dari JPU.
"Sampai saat ini belum ada pernyataan dari JPU terkait status P-21. Saat ini berkas masih dalam tahap penelitian," ujar Reonald, dikutip dari Tribunnews.
Ia pun berharap berkas dapat segera dinyatakan lengkap. Hal itu agar kasus dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap II.
"Mohon bersabar. Mudah-mudahan segera P-21 agar bisa masuk tahap dua," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, proses hukum kasus Nikita Mirzani masij dalam tahap pemberkasan atau P-19. Sementara di sisi lain, dirinya sudah tiga kali menjalani perpanjangan masa tahanan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menyampaikan jika penambahan masa tahanan tersebut sudah memasuki babak akhir. Dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Sontak saja Nikita kemungkinan bisa bebas jika tahap pemberkasan masih belum lengkap sampai tanggal 2 Juni mendatang. Ketentuan tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
"Ketentuannya begitu, perpanjangan tidak bisa lagi dan bisa lepas demi hukum," jelasnya.
"Ya kita optimis lah kalau itu bakal tuntas, agar para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum," tambahnya.