Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Judol: Jaksa Ungkap Peran hingga Kode Jatah Setoran
Siti Nurjannah Wulandari May 18, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Budi Arie Setiadi disebut ikut memperoleh alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online (judol).

Dugaan ini muncul setelah nama Budi Arie disebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Namun, Budi Arie menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun Budi Arie diketahui merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024.

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Zulkarnaen Apriliantony lalu memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan tersebut, Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online.

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa, Rabu.

Dalam proses seleksi tersebut, Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

Budi Arie Diduga Dapat Jatah

Setelah bekerja di Kominfo, Adhi Kismanto bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo. 

Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol.

Dari praktik terlarang itu, jaksa menyebut Budi Arie mendapat jatah.

Mereka sempat bertemu di sebuah kafe di wilayah Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol.

Mereka sepakat mematok harga Rp 8 juta untuk setiap laman judol.

Dalam pertemuan yang sama, mereka turut membagi persentase jatah dari duit penjagaan situs judol.

”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.

Bertemu di Rumah Dinas

Budi Arie Setiadi disebut pernah bertemu Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Masih pada April 2024, Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie.

"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," lanjut Jaksa.

Kode Jatah Setoran

Dalam dakwaan terungkap pula adanya kode pembagian setoran penjagaan situs perjudian, termasuk untuk Budi Arie.

Alwin yang bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian, yang memberikan kode tersebut.

Kode bagian untuk Budi Arie dimaksud adalah ”Bagi PM”.

Selain itu, bagian untuk Budi Arie juga disebut di kode ”CHF” yang merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen ditambah bagian untuk Budi Arie.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa antara Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

BUDI ARIE - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di acara peluncurkn Pos Pengaduan Koperasi di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
BUDI ARIE - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di acara peluncurkn Pos Pengaduan Koperasi di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Tribunnews/Endrapta)

Budi Arie Tolak Berkomentar

Saat Tribunnews.com mencoba mengonfirmasi kepada Budi Arie Setiadi, yang bersangkutan menolak berkomentar.

Budi Arie sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.

Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ungkapnya.

Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

“Terkait substansi keterangan yang saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

Tanggapan Projo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko, mengatakan publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online.

Ia mengatakan, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan persentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Sehingga, menurutnya, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan.

"Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelas Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," tegasnya.

"Setop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," katanya.

Handoko juga meminta agar tidak membelokkan fakta untuk membunuh karakter Budi Arie.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum."

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuh dia.

(Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Reynas Abdila/Whiesa Daniswara)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.