TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Modus memperbaiki jalan rusak, 2 pria di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel melakukan penguatan liar (Pungli) terhadap para sopir kendaraan yang melintas.
Kedua pria tersebut adalah AM (27) dan IS (17), keduanya warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, kedua pria tersebut diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas.
"Benar pada Jumat (16/05/2026) kemarin, personil Sat Samapta Polres Musi Rawas mengamankan 2 orang yang melakukan pungli kepada para sopir," kata Kapolres, Minggu (18/5/2025).
Kapolres menjelaskan, kedua pria tersebut diamankan, saat anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas melakukan patroli dalam rangka Ops Sikat Musi I Tahun 2025.
"Mereka diamankan saat meminta sejumlah uang kepada para sopir yang melintas di Jalan Utama di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Modusnya mereka ini memperbaiki jalan yang rusak," ungkap Kapolres.
Bahkan lanjut Kapolres, saat akan dilakukan penangkapan, salah satu pria tersebut sempat membuang sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke semak-semak.
"Anggota yang melihat aksi pelaku ini, kemudian mencoba mencari pisau tersebut. Hingga akhirnya sebilah pisau belati merk Germany ditemukan di semak-semak dan pelaku mengakuinya," jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, selain 2 pria dan sebilah pisau, anggota Sat Samapta juga mengamankan barang bukti berupa, cangkul, cone warna oranye, sanggi gagang bambu dan uang tunai Rp105.000
"Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Musi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kapolres.
Terlepas dari itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik premanisme atau tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com