TRIBUNNEWS.COM - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, Dian Sandi Utama mengungkapkan alasannya mengunggah foto ijazah yang diklaim olehnya asli milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke X.
Dian mengungkapkan tidak ingin polemik ijazah Jokowi ini berlarut-larut. Ia menjelaskan kasus ini sudah mulai mencuat sejak tahun 2013 lalu.
"Saya menyampaikan bahwa niat saya melakukan itu (mengunggah ijazah Jokowi) pertama kali yaitu ingin segera kasus-kasus soal ijazah palsu ini berlalu. Ini sudah terlalu lama."
"Bayangkan kalau kita bicara kronologinya dari 2013 atau 2014," katanya dikutip dari YouTube iNews, Minggu (16/5/2025).
Dian menuturkan dengan keinginannya tersebut, lalu dirinya melakukan riset selama 1,5 bulan terkait ijazah Jokowi yang lalu diunggah di akun X pribadinya beberapa waktu lalu.
Adapun metode riset yang dilakukannya yaitu dengan bertanya kepada rekan seangkatan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Lalu, Dian juga menemukan majalah Perintis sebagai bahan untuk risetnya.
"Saya menemukan majalah Perintis itu sebagai panduan saya. Kemudian saya mencoba jalan menemui orang-orang di sana berdasarkan petunjuk dari teman-teman Pak Jokowi yang sudah saya sempat temui sebelumnya."
"Lalu kemudian saya tanyakan bagaimana proses Pak Jokowi berkuliah. Sehingga, saya menemukan data dan fakta yang meyakinkan saya bahwa ijazah itu memang betul-betul asli," beber Dian.
Sementara terkait foto ijazah yang diunggah di akun X pribadinya, Dian menjelaskan memperolehnya dari rekan Jokowi.
Berdasarkan keterangan rekan Jokowi bahwa foto ijazah tersebut sudah diunggah beberapa kali oleh pihak lain, termasuk UGM pada tahun 2022 lalu.
"Saya dari awal sudah mengatakan bahwa saya tidak pernah diberikan salinan atau dokumen itu dari Pak Jokowi dan itu sudah saya nyatakan berulang kali," tuturnya.
Dian Berujung Dipolisikan
Sebelumnya, unggahan Dian tersebut berujung dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Laporan tersebut diajukan seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Adapun Dian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025.
Dian pun membenarkan terkait pelaporan terhadapnya tersebut. Namun, dia mengatakan belum memperoleh surat pemanggilan.
"Benar saya dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri," ujarnya pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Sempat Disinggung Roy Suryo
Nama Dian juga sempat disinggung oleh pakar telematika Roy Suryo saat yang bersangkutan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).
Roy mengatakan bahwa pernyataan Dian dalam unggahannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli hanyalah sebatas klaim.
Dia mengungkapkan jika klaim Dian tidak terbukti, maka seharusnya dipolisikan.
"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Roy menyebut atas unggahan foto ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.
(Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)