Duduk Perkara Eks Menkominfo Eks Budi Arie Disebut Terima Jatah 50 Persen Komisi Judi
Salomo Tarigan May 19, 2025 06:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com -  Budi Arie Setiadi jadi sorotan.

Namanya disebut  dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Budi Arie merupakan Menteri Koperasi dan UKM yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2023–2024, 

Namanya disebut dalam dugaan Keterlibatan dalam Praktik "Penjagaan" Situs Judi Online

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Budi Arie disebut terlibat dalam praktik "penjagaan" situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.


Praktik ini melibatkan pembagian imbalan dari penyelenggara situs judi kepada sejumlah pihak di Kementerian, dengan Budi Arie diduga menerima alokasi sebesar 50 persen dari total imbalan tersebut.

Praktik "penjagaan" ini dilakukan dengan cara mengatur agar situs-situs judi online tertentu tidak masuk dalam daftar blokir Kementerian Kominfo.

Para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto, diduga berperan dalam mengoordinasikan dan melaksanakan praktik tersebut.

Reaksi dan Klarifikasi Budi Arie

Menanggapi penyebutan namanya dalam surat dakwaan, Budi Arie melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik "penjagaan" situs judi online dan tidak menerima imbalan apapun terkait hal tersebut.


Ia menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan judi online selama menjabat sebagai Menkominfo dan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo), yang dipimpin oleh Budi Arie, juga menyatakan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan tidak berarti ia terlibat atau menerima imbalan dari praktik tersebut.

Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, meminta publik untuk tidak menggiring opini negatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan terhadap para terdakwa.

Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024.

Hal ini terungkap dalam dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

 Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

 Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit.

Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu.

Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

 Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi.

Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi.

"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.

 Awalnya, terdakwa menerima 120 website judol yang telah disetor oleh saksi bernama Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, Adhi menyortir daftar tersebut dan menghapus nama-nama situs yang akan dilindungi agar tidak diblokir.

Ia pun mengirim daftar website judi yang telah melalui proses pemilahan tersebut kepada Tim TKPPSE untuk dilakukan blokir.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.