TIMESINDONESIA, LAMPUNG UTARA – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan dengan memanfaatkan badan usaha berbadan hukum di Kabupaten Lampung Utara.
Temuan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Krakatau yang digelar tahun 2025.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan menyamarkan kegiatan pungli sebagai bentuk kerjasama perusahaan yang sah.
Modusnya, para pelaku yang umumnya dari kalangan preman ini mendirikan PT atau CV, kemudian bekerjasama dengan pelaku usaha transportasi untuk melegalkan aksi pemalakan mereka.
Menurut penjelasan Kapolda, penggunaan badan hukum ini hanya kedok belaka. Hasil investigasi menunjukkan bahwa dana yang berhasil dikumpulkan dari pungutan jalanan sama sekali tidak dialokasikan untuk perawatan atau perbaikan infrastruktur jalan. "Ini tetap bisa dikatakan pungli," tegasnya di Mapolda Lampung, Senin (19/5/2025).
Tingginya aktivitas transportasi berbagai komoditas seperti hasil pertanian dan pertambangan disebut menjadi salah satu faktor maraknya praktik ini.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres di Way Kanan, Lampung Utara, dan Lampung Timur untuk meningkatkan penindakan terhadap premanisme dan pungli.
Selain kasus pungli, operasi ini juga menyoroti masalah kendaraan overload (ODOL) yang turut merusak jalan. Kapolda mencontohkan jalan nasional kelas 3 di lintas tengah Lampung yang seharusnya hanya menahan beban maksimal 8 ton, namun sering dilintasi kendaraan bermuatan lebih.
Helmy menegaskan, setiap kendaraan yang melanggar akan dihentikan dan disuruh putar balik.
Hasil Operasi Pekat Krakatau 2025 cukup signifikan. Sebanyak 399 orang berhasil diamankan, dengan rincian 121 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 278 lainnya menjalani proses pembinaan. Meski operasi telah berakhir, Polda Lampung memastikan akan melanjutkan pengawasan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)