Biaya Pilkada Ulang Barito Utara Tembus Rp20 Miliar, Wamendagri: Harusnya Itu untuk Rakyat
Acos Abdul Qodir May 19, 2025 11:49 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus mengalokasikan lebih dari Rp20 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah seluruh pasangan calon didiskualifikasi karena praktik politik uang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyesalkan besarnya dana tersebut, yang menurutnya seharusnya bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Kita masih mendalami angkanya tadi ya, puluhan miliar juga, di atas 20 miliar. Tentu itu uang rakyat yang semestinya bisa dialokasikan untuk kebutuhan rakyat,” ujar Bima usai menghadiri diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (19/5/2025).

Menurut Bima, dana pilkada ulang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan terus dikaji, termasuk kemungkinan partisipasi pendanaan dari tingkat provinsi.

Ia menyebut skema pembiayaan tersebut masih dalam tahap pendalaman bersama kementerian terkait.

“Tentu kita masih dalami sejauh mana kemudian itu bisa ditutupi oleh APBD Kabupaten. Atau juga bisa dibantu oleh provinsi. Skemanya seperti apa, masih kita dalami secara detail,” jelasnya.

Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendiskualifikasi dua pasangan calon, yakni Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja), karena terbukti melakukan praktik politik uang secara masif di dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Rabu (14/5/2025).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat tentang pembelian suara oleh kedua pasangan calon. Praktik ini dinilai merusak prinsip pemilu yang jujur dan berintegritas sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan menggelar pilkada ulang dalam waktu maksimal 90 hari. PSU tersebut harus diikuti oleh pasangan calon yang benar-benar baru, bukan dari dua paslon sebelumnya.

Isu pemborosan anggaran dan rusaknya integritas demokrasi lokal kini menjadi sorotan tajam. Di saat daerah masih bergelut dengan keterbatasan anggaran untuk pelayanan publik, pengeluaran lebih dari Rp20 miliar untuk mengulang pilkada yang cacat etika dan hukum menjadi catatan serius bagi publik dan pemerintah pusat.

Kronologi Pilkada Ulang Barito Utara Hingga Dua Kali

POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pilkada.
POLITIK UANG PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai keputusan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sistem pilkada. (Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com)
Pilkada Barito Utara 2024 mengalami dua kali pemungutan suara ulang (PSU) karena temuan pelanggaran dan kecurangan politik uang. 

Pilkada Barito Utara 2024 merupakan bagian dari Pilkada Serentak yang digelar KPU pada 27 November 2024.

Hasil pemungutan suara tersebut awalnya dimenangkan tipis oleh pasangan Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), yang hanya unggul 8 suara dari pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja).

Akibat selisih suara yang sangat kecil, paslon Agi-Saja menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan adanya politik uang. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, yang digelar pada 22 Maret 2025.

Hasil PSU membalik keadaan, Agi-Saja menang tipis atas Gogo-Helo.

Selanjutnya, giliran Gogo-Helo yang menggugat ke MK, lagi-lagi dengan tuduhan politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang dengan nilai suap hingga belasan juta rupiah per pemilih. Bahkan terdapat janji umrah sebagai bentuk imbalan suara.

Karena kedua paslon terbukti melanggar secara serius prinsip pemilu yang jujur dan adil, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dari Pilkada Barito Utara 2024. Hal ini memicu pelaksanaan pilkada ulang dengan pasangan calon yang benar-benar baru dalam 90 hari sejak putusan MK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.