TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Lilis (54), warga Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal secara tragis karena dibunuh suaminya Cahya (53) dan anak mereka, Yanti (34).
Yanti, selain membunuh ibunya, juga membunuh anaknya sendiri yakni yang berumur tiga tahun.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Cikadongdong RT05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
Yanti mengaku sudah menyimpan dendam sejak lama.
Dirinya gelap mata hingga membunuh dan melakukan mutilasi ibunya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, Yanti ingin menguasai harga korban
"Berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 90 juta," kata dia, Senin (19/5/2025).
AKP Tono mengatakan Yanti dan Cahya sempat mengelabui petugas dengan cara mengaku telah mendapatkan bisikan gaib.
"Pengakuan kedua pelaku yang mendapatkan bisikan gaib, sehingga membuat mereka nekat membunuh korban dengan keji," kata Tono.
Namun, berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Yanti membunuh Lilis karena memiliki dendam lama.
"Hasil pemeriksaan psikologis, tidak mengalami gangguan atau masalah kejiwaan. Pembunuhan itu murni didasari balas dendam," katanya.
Tono Listianto menjelaskan, kedua pelaku melakukan pembuhunan tersebut dengan cara mencekik korban.
"Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban. Padahal korban Lilis tengah sakit. Kedua pelaku ini mengaku memiliki dendam pada korban sejak lama," beber Tono.
Tak sampai di situ, lanjut Tono, kedua pelaku membiarkan jasad korban selama empat hari, lalu memutilasi beberapa bagian tubuh, menguliti, hingga membakarnya.
"Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membunuh hingga melakukan perbuatan yang keji itu kepada anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena takut perbuatanya terbongkar. Lalu membuang beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Selain itu dia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan berbuatan kejinya.
"Kdua pelaku kita kenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan selama 20 tahun penjara," tegasnya.
Kasus tersebut terungkap, setelah warga digegerkan dengan penemunan potongan tubuh dan tengkorak manusia di aliran irigasi di Kampung Cikadodong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yanti Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya di Cianjur Mengaku Dapat Bisikan Gaib
dan
Wanita di Cianjur Habisi dan Mutilasi Ibunya Sendiri karena Dendam, Anak Ikut Dibunuh Takut Ketahuan