Soal Demonstrasi Para Driver Ojek Daring, Komisi V DPR Nilai Penyedia Aplikasi Ojol Seperti Calo 
Wahyu Gilang Putranto May 21, 2025 05:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Roberth Rouw, menilai polemik driver ojek daring atau ojol dengan aplikator harus dirampungkan.

Roberth menyebut aplikator ini sejatinya seperti calo yang menghubungkan antara pengemudi dan pengguna. 

"Aplikator itu kan seperti calo yang menghubungkan. Harusnya (komisi) 5 persen. Kalau kita bicara calo-calo seperti tanah itu cuma 2,5 persen," kata Roberth di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Adapun para pengemudi ojol menuntut penurunan komisi mencapai 10 persen. Menurut Robrth, tuntutan ini realistis.

"Ini sudah bagus teman-teman driver minta 10 persen saja. Tidak lebih daripada itu. Itu sangat wajar," ujar Roberth.

Untuk menampung aspirasi, pihaknya akan menemui para pengemudi ojol pada Rabu (21/5/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Aspirasi-aspirasi yang nanti masuk besok itu menjadi dasar kami untuk berbicara dengan pemerintah dan para operator," tandas Roberth.

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa ini di Jakarta Pusat. Massa datang dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek

Aksi ini menjadi puncak protes terhadap kebijakan potongan biaya aplikasi yang dinilai semakin memberatkan pengemudi.

Ada lima tuntutan utama yang menjadi fokus aksi tersebut:

1. Presiden dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif dan potongan biaya.

2. DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.

3. Penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.

4. Revisi tarif penumpang dengan menghapus biaya tambahan seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.

5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.