Belum Ada 1 Tahun, Terdakwa Judol Bisa Kantongi Rp 4 Miliar yang Dibayar tiap Dua Pekan Sekali
Elfan Fajar Nugroho May 21, 2025 07:31 AM

TRIBUNWOW.COM - Kasus judi online telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa termasuk Zulkarnaen Apriliantony atau Tony.

Ia disebut menerima uang Rp 52,59 miliar dari hasil keterlibatannya dalam melindungi situs judi online.

Situs tersebut dilindungi agar tak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komdigi.

Tony adalah mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam dakwaan disebut sebagai penghubung dengan mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. 

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan istri Tony, Adriana Angela Brigita. 

Dakwaan ini Kompas.com lihat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Sejak bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 dari penjagaan website perjudian yang dilakukan oleh Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus tersebut, Zulkarnaen Apriliantony menerima uang bagian Sebesar Rp 4 miliar per dua pekan,” bunyi dakwaan, dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (20/5/2025). 

Uang bagian Tony diterima secara tunai dan diantarkan langsung ke rumahnya oleh Adhi, Alwin, dan Muhrijan. 

Rumah tersebut berlokasi di Jl. Masjid Nur/Mirah Kencana No. 10A, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan juga dihuni oleh Adriana Angela Brigita.

“Adapun uang tersebut telah terkumpul kurang lebih sebanyak Rp 52.592.270.000 (Rp 52,592 miliar) dalam berbagai mata uang, baik dolar Amerika, dolar Singapura, maupun Rupiah,” bunyi dakwaan. 

Uang itu disimpan dalam tas, koper, kardus, serta bungkusan hitam yang diletakkan di lemari kamar tidur lantai tiga serta studio musik di rumah tersebut. 

Pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, Tony memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan hitam berisi uang tunai dari kamar tidur lantai 3 rumahnya. 

Aksi ini dilakukan setelah ia mengetahui bahwa Adhi dan Alwin tengah dalam pengawasan polisi. 

Ia kemudian meminta istrinya untuk membawa uang tersebut ke rumah adiknya, Fitria Wulandari, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Tony juga memerintahkan asisten rumah tangga (ART), Weldi, dan sopir pribadi, Herma Hermawan, untuk membantu memindahkan barang-barang berisi uang ke dalam mobil Toyota Alphard hitam milik istrinya yang semula berpelat DPR 153-01 dan kemudian diganti menjadi B 1051 HOJ. 

Selain dari kamar tidur, uang juga diambil dari studio musik di lantai 1 rumah tersebut. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.