Grid.ID - Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys tampaknya belum menemukan titik damai. Kini, Nikita Mirzani gugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
NikitaMirzani diketahuimenggandeng sang pengacara untukmenggugat pihakReza Gladys atas dugaan wanprestasi. Gugatan itu puntelah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui gugatan tersebut, Nikita menuduh Reza melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo, dalam pernyataannya.
"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan terhadap perkara tersebut. Yang sudah diregister dengan nomor 489/PDTG 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Reinaldo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Mei 2025. Sidang inisesuai dengan penetapan majelis hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Persidangan akan dilakukan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan penetapan pimpinan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Bapak Parulian," lanjutnya, dikutip dari Tribun Seleb.
Sayangnya, belum diketahui secara detail isi gugatan yang dilayangkan Nikita. Namun langkah ini jelas menunjukkan bahwa konflik antara keduanya telah mencapai tahap serius dan melibatkan proses peradilan.
Akankah sidang ini menjadi titik balik penyelesaian kisruh mereka? Publik tampaknya harus menunggu perkembangan sidang akhir bulan ini.
Sebekumnya,praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi. Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.
"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa saat dijumpai Grid.ID di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.
Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza. Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.
"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjut mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.
"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.
Sebagai informasi,Nikita Mirzani saat ini masih berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya terkait laporan pemerasan yang diajukan oleh Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, bahkan sempat memprotes perpanjangan masa penahanan kliennya yang terus berlanjut.
Nikita diketahui sudah melalui tiga kali masa perpanjangan penahanan. Menurut Fahmi, jika berkas perkara belum lengkap dan siap untuk disidangkan, seharusnya Nikita bisa segera dibebaskan.