Siang Ini Komisi V DPR Rapat Bareng Driver Ojol Bahas Potongan Aplikator
Hasanudin Aco May 21, 2025 10:36 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah transportasi akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama asosiasi pengemudi ojek online atau driver ojol pada hari ini, Rabu (21/5/2025). 

Dalam agenda yang diterima, RDPU akan digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.

"Iya betul, kita (rapat dengan) ojol," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Roberth menjelaskan Komisi V DPR akan mendengarkan aspirasi dari para mitra ojol atas tuntutan yang disampaikan pada demo yang digelar di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. 

Rapat juga bakal membahas urgensi pembentukan payung hukum pelaksanaan e-commerce transportasi dalam bentuk Undang-Undang. 

“Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia (aplikator) main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin,” ucap Roberth. 

Untuk diketahui, aturan mengenai potongan biaya layanan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen. 

Namun demikian para driver ojol mengaku potongan biaya aplikasi yang dibebankan aplikator jauh lebih besar dari ketetapan yang disampaikan. 

Kemarin para pengemudi ojol melakukan unjuk rasa masalah ini.

Ikut diundang

Terpisah, Sekretaris Jenderal Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) Einstein menyampaikan kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Perhubungan.

Di mana pertemuan itu dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Einstein menyebut pihak dari Kementerian pun sudah menampung aspirasi yang dituntut oleh massa aksi, satu di antaranya revisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2023 tentang tarif hingga potongan aplikator.

Pertemuan yang turut dihadiri Dirjen Hubdar Kemenhub Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan disebut menyepakati revisi yang dituntut dalam aksi demo.

“Jadi sekarang tinggal menunggu dari pihak Kementerian, kelanjutannya akan bagaimana,” ujarnya.
 
“Kesepakatannya mereka akan segera merevisi. Merevisi semua yang dituntut dari teman-teman di lapangan," pungkasnya.

Tak hanya itu pemerintah pun berjanji akan membuat regulasi tentang transportasi online.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.