Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit terhadap Perusahaan
Moh. Habib Asyhad May 21, 2025 08:34 PM

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto (komisaris utama) ditangkap Kejagung terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam. Penangkapan itu dibenarkah oleh Kampidsus Kejagung Febri Adriansyah pada Rabu (21/5).

Di PT Sri Rejeki Isman TBK alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai komisaris utama. Sebelumnya, dia adalah Direktur Utama PT Sritex.

Mengutip Kompas.com, saat ini Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap. Tapi sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex. “Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Profil Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan lahir di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 Juni 1975. Dia merupakan anak pertama mendiang pendiri Sritex HM Lukminto.

Sebagai Komisaris Utama Sritex, Iwan memiliki latar belakang pendidikan Business Administration dari Suffolk University, Amerika Serikat (AS). Dia juga pernah menempuh pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) angkatan 2020.

Sebelum menjabat sebagai komisaris utama, Iwan sudah berkecimpung di dunia pertekstilan selama 25 tahun. Diajuga pernah menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) Sritex sejak 2014.

Di luar aktivitasnya mengurus perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut, Iwan aktif di berbagai organisasi. Dia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia pada 2020-2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021.

Iwan juga pernah menjadi Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Bidang Pengembangan Pasar Modal dan Investasi pada 2020-2023 serta Wakil Ketua ASosiasi Pertekstilan Indonesia pada 2020-2023. Selain itu, Iwan pernah menjabat sebagai Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.