TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ananda Nurmila Nainin atau yang akrab disapa Tapasya, bocah berusia 9 tahun menjadi korban pembunuhan ayah tirinya di Jayapura, Papua.
Awalnya, Tapasya menghilang misterius dari kediamannya di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada 7 April 2025.
Sepekan setelah Tapasya dinyatakan menghilang, nelayan menemukan jasad berjenis kelamin perempuan dengan kondisi tubuh yang tak lagi utuh di perairan Pantai Holtekamp, Kota Jayapura pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kemudian jenazah tersebut dievakuasi ke rumah sakit.
Polisi yang sudah menerima laporan hilangnya Tapasya langsung berkomunikasi dengan Biddokkes Polda Papua untuk melakukan uji DNA.
Setelah dilakukan tes DNA di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dipastikan bila jasad anak perempuan tersebut adalah Tapasya.
Rumah Sakit (RS) Bhayangkara pun mengumumkan hasil tes DNA terhadap jasad yang ditemukan di Perairan Holtekamp pada Minggu (11/5/2205).
Jasad tersebut dipastikan Tapasya yang menghilang pada 7 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya misteri tewasnya Tapasya pun terungkap.
Ia tewas dicekik ayah tirinya, MN (40) di rumah mereka sendiri di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Jasad bocah malang ini kemudian dibuang ke tengah laut menggunakan perahu.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (7/4/2025) siang.
Saat itu, MN mencekik korban hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidung, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Setelah mencekik Nurmila (korban) hingga tewas, MN memasukkan jasad korban ke dalam baskom hitam dan menutupinya dengan kain sarung, seolah-olah baskom tersebut berisi pakaian kotor," kata Fredrickus saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, baskom berisi jasad korban dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya.
Pelaku kemudian berlayar ke tengah laut, sekitar 1,7 kilometer dari rumah.
"Sesampainya di tengah laut, kaki korban diikat menggunakan nilon, di mana ujung sebelahnya terikat pada karung berisi batu. Jasad Ananda Nurmila kemudian dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang terikat di kakinya. Pelaku MN langsung kembali ke rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ungkap mantan Kapolres Jayapura tersebut.
Sesampainya di rumah, MN berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang.
Sandiwara ini berlangsung dari hari ke hari, hingga akhirnya pelaku dibekuk di rumahnya pada Jumat (16/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan mengarah padanya.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(tribunpapua.com/ kompas.com)