Awal Kejagung Endus Korupsi Sritex Berujung Iwan Setiawan Jadi Tersangka: Tiba-tiba Rugi Rp15,65 T
GH News May 22, 2025 09:04 AM

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula mengendus adanya kasus korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berujung Direktur Utama (Dirut) PT Sritex tahun 20052022 Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap pemicu Kejagung mengendus adanya rasuah adalah ketika PT Sritex tibatiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.

Padahal, kata Qohar, perusahaan yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.

Tak tanggungtanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.

"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021."

"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Jomplangnya keuntungan dan kerugian yang dialami PT Sritex itulah yang membuat penyidik Kejagung merasa ada yang janggal.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," jelasnya.

Dengan temuan tersebut, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.

Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah."

"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," tuturnya.

Qohar mengatakan kredit yang diberikan oleh puluhan bank tersebut justru digunakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur untuk kepentingan pribadi alihalih kepentingan perusahaan.

Adapun Iwan justru menggunakan dana kredit bank BUMD untuk membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal, kata Qohar, tidak ada perjanjian dengan pihak bank bahwa kredit yang diberikan untuk kepentingan pribadi Iwan.

Dia mengatakan seharusnya kredit itu untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar.

Qohar mengungkapkan Iwan membeli beberapa tanah di Yogyakarta dan Solo dengan menggunakan kredit dari bank tersebut.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.

Akibat perbuatannya tersebut, Iwan ditetapkan menjadi tersangka bersama pihak bank yang memberikan kredit.

Mereka adalah Dirut Bank DKI periode 2020 Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Zainuddin Mappa.

Kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan meski memiliki risiko tinggi.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," tegas Qohar.

Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar. 

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Qohar.

Iwan dan dua tersangka lainnya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.

Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.