Syarat Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2025, Ketahui Batas Maksimal Gaji Orang Tua
Siti Nurjannah Wulandari May 22, 2025 10:36 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 masih dibuka hingga Jumat, 31 Oktober 2025. 

KIP Kuliah terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat tahun 2025, 2024, dan 2023 yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

Untuk itu, pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan ekonomi, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga melampirkan bukti pendapatan atau gaji orang tua sesuai batas maksimal. 

Lantas, berapa batas maksimal gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah? 

Syarat Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2025

Simak persyaratan ekonomi pendaftar KIP Kuliah 2025, termasuk batas maksimal gaji orang tua di bawah ini.

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes
    (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang
    menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  8. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

Manfaat Penerima KIP Kuliah 2025

Sebagai informasi, penerima KIP Kuliah 2025 akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP). 

Biaya pendidikan mahasiswa dengan KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. 

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan. 

Terdapat 5 klaster besaran bantuan biaya hidup bulanan penerima KIP Kuliah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

Jadwal KIP Kuliah 2025

Adapun berikut ini jadwal pelaksanaan program KIP Kuliah 2025:

  • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K: 3 Februari - 31 Oktober 2025
  • Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2025
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli - 31 Oktober 2025

(Nurkhasanah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.