Di Sidang Hasto, Saksi Saeful Bahri Ungkap Sumber Uang Suap PAW dari Harun Masiku
Malvyandie Haryadi May 22, 2025 07:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri menyebut uang suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) bersumber dari Harun Masiku.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan dugaan suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Mulanya, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri yang merupakan hasil putusan sidang pada 2020. 

Ronny mempertanyakan isi BAP yang menyebut  adanya dua kali penyerahan uang senilai Rp1,250 miliar oleh Harun Masiku. 

"Jadi didalam pertimbangan saudara saksi bahwa dana operasional tahap pertama tersebut dari Harun Masiku yang diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta. Betul ya?" tanya Ronny dalam persidangan.

"Betul," jawab Saeful Bahri.

"Artinya, sumber dana Rp400 juta tersebut dari Harun Masiku betul ya?" tanya Ronny memastikan.

"Betul," jawab Saeful. 

Diketahui, Saeful Bahri juga merupakan salah satu terdakwa di kasus suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) tersebut.

Kemudian, Ronny kembali membacakan BAP Saeful Bahri, tepatnya ketika menjawab pertanyaan nomor 51 yang mempertegas mengenai asal-usul uang uang pengurusan PAW Harun Masiku. 

"Saya kutip ya. Dapat saya jelaskan bahwa dana sebesar 1 miliar 250 juta seluruhnya berasal dari Harun Masiku," kata Ronny. 

"Oke," Jawab Saeful Bahri.

Dalam BAP tersebut, dijelaskan mengenai penggunaan uang seperti untuk kebutuhan operasional dalam proses PAW dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. 

"Yang tadi terkait dengan Rp1,250 miliar itu juga di dalam putusan saudara saksi halaman 117 (tahun) 2020, saudara saksi sampaikan bahwa uang yang diberikan keseluruhannya dari Harun Masiku ya?" tanya Ronny kembali memastikan. 

"Sebesar Rp1,250 miliar," ucap Saeful Bahri 

Lebih lanjut, Ronny menyinggung BAP Saeful Bahri yang menyatakan berpura-pura menelepon Hasto Kristiyanto dengan tujuan agar seolah-olah ada perintah langsung. 

Sehingga, Agustiani Tio Fridelina, eks Komisioner Bawaslu bersedia membantu pengurusan PAW Harun Masiku. 

"Ya memang waktu itu kan ada, waktu saya ajak Donny ke rumah aspirasi itu ketemu Pak Hasto," sebut Saeful. 

Mendengar itu, Ronny menanyakan ada tidaknya pembicaraan mengenai dana atau uang dalam pertemuan dengan Hasto Kristiyanto di rumah Aspirasi. 

Saeful lantas menegaskan tidak ada perihal tersebut. 

"Apakah dengan pertemuan tersebut membicarakan dana?" tanya Ronny. 

"Tidak," jawab Saeful Bahri.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.