Apa Tanggapan Lesti Kejora usai Dilaporkan Pencipta Lagu Ini terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?
Irwan Wahyu Kintoko May 22, 2025 10:31 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.

Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025).

Laporan tersebut diajukan kuasa hukum pencipta lagu Yoni Dores.

Yoni Dores menuduh Lesti Kejora telah meng-cover dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke platform YouTube tanpa izin resmi sejak tahun 2018.

Sejauh ini Lesti Kejora belum menanggapi laporan tersebut.

Di akun media sosial Lesti Kejora, baik Instagram dan lainnya, juga tampak sepi aktivitas, hanya sesekali unggahan di Insta Story.

Istri Rizky Billar ini juga tidak memberikan tanggapan di akun media sosialnya berkait laporan yang ditujukan padanya.

Sejauh ini, respons Lesti Kejora baru disampaikan terbatas oleh pengacaranya, Sadrakh Seskoadi.

Ia menyatakan mengetahui adanya laporan ini melalui pemberitaan di media massa dan belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.

Polisi telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora yang dilaporkan dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu diancam pidana penjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Disebutkan ada beberapa lagu ciptaan Yoni Dores yang dinyanyikan Lesti Kejora dan diunggah ke YouTube tanpa izin resmi.

Lagu-lagu itu diantaranya Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya dan Buaya Buntung.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.