Satpol PP dan Bea Cukai Yogyakarta Sita Ratusan Rokok Ilegal, Warga Diimbau Tak Tergiur Harga Murah
GH News May 22, 2025 11:05 PM

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memerangi peredaran rokok ilegal kembali digencarkan. Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan operasi gabungan menyisir sejumlah warung di kawasan Jalan A.M Sangaji, dan berhasil menyita 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus yang tidak sesuai ketentuan cukai, Kamis (22/5/2025).

Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjaga potensi penerimaan negara dari kebocoran cukai.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan tidak melewati proses pengawasan. Ini juga merugikan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin,” tegas Ahmad.

Dalam operasi tersebut, para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal langsung dikenai sanksi administratif, yakni denda minimal dua kali harga jual rokok yang disita. Selain itu, proses hukum juga dapat dilanjutkan melalui berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.

“Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54 menegaskan, penjual rokok ilegal bisa dikenai hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal 10 kali lipat,” jelas Ahmad.

Kerugian negara akibat temuan kali ini diperkirakan mencapai Rp832.000, yang berasal dari potensi cukai yang tak dibayarkan oleh para penjual.

Ahmad Hidayat juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali masyarakat, seperti tidak adanya pita cukai resmi, pita cukai bekas atau palsu, serta harga yang jauh lebih murah dari pasaran.

“Kemasan rokok ilegal cenderung asal-asalan, tidak profesional, dan merek dagangnya pun sering kali tidak terdaftar resmi. Inilah yang membuatnya berbahaya bagi konsumen,” tambahnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa operasi penindakan seperti ini akan digelar secara rutin di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi rokok ilegal di Yogyakarta. Operasi akan terus kami lakukan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus menegakkan hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan segera melapor jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan tergoda harga murah karena risikonya besar, baik untuk kesehatan maupun hukum. Jika menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke kami atau pihak berwenang,” tutupnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.