Ada Masalah Keterlambatan Pesawat, DPR Pastikan Kawal Penyelenggaraan Haji 2025
GH News May 22, 2025 11:05 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji 2025 masih menyisakan sejumlah persoalan. Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan yang muncul pada pelaksanaan ibadah haji 2025. 

Aprozi memaparkan, sejumlah masalah seperti keterlambatan pesawat dan pemisahan tempat tinggal jemaah haji menjadi catatan penting yang harus segera dibenahi.

"Permasalahan ini salah satunya muncul karena adanya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi, seperti kewajiban mendaftar di aplikasi Nusuk bagi jemaah yang ingin masuk ke Masjidil Haram dan pemisahan hotel antara suami-istri," kata Aprozi saat diwawancarai media, Kamis (22/5/25)

Aprozi menyebut pemisahan tempat tinggal antara pasangan suami istri terjadi karena perubahan sistem syarikah dari satu menjadi delapan perusahaan. Hal itu diperburuk dengan kurangnya sosialisasi kebijakan dari Arab Saudi kepada Indonesia.

"Ada kekurangan komunikasi atau keterlambatan penyampaian aturan baru dari pihak Arab Saudi," ujarnya.

Aprozi menambahkan bahwa sistem keberangkatan yang tidak serentak antara anggota keluarga juga menyebabkan jemaah tidak dapat ditempatkan dalam hotel yang sama. 

“Misalnya saya daftar tahun ini bersama istri, tetapi anak saya baru dapat giliran tahun depan, maka akan sulit menyatukan kami di lokasi yang sama,” jelas Anggota Fraksi Partai Golkar ini. 

Terkait keterlambatan penerbangan, ia menilai pihak maskapai belum sepenuhnya menjalankan komitmen mereka. 

“Kami sudah menegur, harusnya ada pesawat cadangan yang siap di embarkasi Indonesia. Tetapi ketika terjadi keterlambatan, ternyata pesawat cadangan pun tidak mampu menutupi kekurangan," kata Aprozi.

Menurutnya, keterlambatan juga disebabkan oleh antrean penerbangan di Arab Saudi. 

“Pesawat dari Jeddah atau Madinah harus antre giliran terbang ke Indonesia. Tidak bisa langsung balik begitu saja karena harus mengikuti sinyal penerbangan dari otoritas udara Saudi,” ungkapnya.

Meski mengkritik keras pelaksanaan teknis haji, Aprozi tetap mengingatkan jamaah agar tetap menjaga niat ibadah dan bersabar dalam menghadapi ujian selama berada di Tanah Suci. 

“Saya tidak marah pada Dirjen, saya hanya ingin ada solusi yang cepat dan langkah strategis dilakukan. Tetapi jamaah juga harus menyadari bahwa ini bagian dari ibadah. Ini rumah Tuhan, rumah Rasulullah. Jangan sampai kita salah niat dan malah mendapat balasan yang tidak baik," tegasnya.

Lebih lanjut, Aprozi menerangkan bahwa tidak semua orang mendapatkan kesempatan untuk berhaji, sehingga jemaah perlu mensyukuri perjalanan spiritual ini. Ia juga menyayangkan adanya sikap sebagian jamaah yang cepat mengeluh atau menyebarkan video negatif. 

“Kalau makan enggak enak, jangan dikeluhkan. Bisa-bisa 40 hari kita makan yang enggak enak terus. Ini ibadah, hati-hati. Niat harus lurus," tutup legislator dapil Lampung ini.

Sebelumnya, dua peristiwa yang menjadi sorotan publik. Pertama, adalah keterlambatan penerbangan haji hingga 19 jam, membuat jemaah, terutama lansia terlantar dan kelelahan.

Lalu, ada juga peristiwa yang menimpa pesawat pengangkut jemaah haji dari Sumatera Utara. Pesawat tersebut harus kembali ke bandara asal setelah 40 menit mengudara. 

Saat ini, Revisi UU Haji dan Umrah sedang berjalan di DPR. Ini menjadi langkah strategis yang sangat diperlukan untuk memastikan kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi layanan haji dan umrah, terutama dalam sektor transportasi. Seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah dan kompleksitas operasional, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mendukung pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Total, kuota haji Indonesia tahun ini adalah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.