Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah.
Pasalnya, pengembangan penyidikan atas kasus tersebut masih akan terus bergulir meskipun telah menetapkan si pemilik perusahaan, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka.
Diana panggilan akrabnya, resmi menyandang status tersangka atas dugaan penggelapan ijazah, yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penetapan status hukum terhadap Diana itu, didasarkan pada serangkaian tahapan proses gelar perkara yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Termasuk, mendengar keterangan para saksi pelapor yakni mantan karyawan yang ijazahnya tak dikembalikan.
Kemudian, pihak terlapor, yakni Diana, suaminya, serta para karyawan yang bertugas sebagai manajer dan HRD di CV Sentosa Seal.
Termasuk, dengan adanya telaah atas temuan 108 lembar ijazah mantan karyawan perusahaan yang sempat disebutkan hilang, tapi berhasil ditemukan oleh penyidik Polda Jatim tersimpan dalam rumah Diana.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Tersangka Diana berpotensi terancam pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp900 ribu, atas pelanggaran tindak pidana penggelapan.
Bahkan, jumlah tersangka berpotensi bakal bertambah seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan kasus yang sedang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Nanti berkembangnya perjalanan pendidikan Mungkin ada tersangka-tersangka lain Namun saat ini kita menetapkan JHD sebagai tersangka," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam.
Suryono menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa selama bergulirnya penyidikan kasus tersebut, diperkirakan mencapai 25 orang.
Sementara, masih 23 orang saksi yang baru rampung pemberkasannya.
Sedangkan, dua orang saksi lainnya, masih akan diagendakan pemeriksaan sebagai saksi tambahan.
"Ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, nanti akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, mobil Toyota Innova yang membawa Diana tiba di ujung halaman parkir Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Diana baru saja dijemput penyidik Polda Jatim dari Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya.
Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye itu, tampak dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang.
Diana tampak memakai masker penutup hidung dan mulut warna putih, rambut panjang sepunggung yang berwarna pirang itu tergurai sepanjang berjalan menyibak kerumunan awak media.
Kendati berstatus tersangka yang sedang menjalani proses tahanan, tata rias wajah Diana seperti tak berkurang kualitasnya, seperti sebelum berstatus hukum sebagai tersangka.
Namun, Diana tetap saja memilih bungkam meskipun dicecar berbagai pertanyaan dari belasan awak media yang sudah menunggunya sejak siang.
Ia tampak berjalan menundukkan kepala, seraya mendekap sebuah buku tulis bersampul warna ungu.
Terlepas dari itu semua. Lantas mengapa Diana memakai kaus tahanan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim kali ini.
Memang, Diana sudah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephanus, di Surabaya.
Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.