Jan Hwa Diana jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Lembar Ijazah Disembunyikan di Rumah Surabaya
Garudea Prabawati May 23, 2025 09:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur menetapkan pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah karyawan.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Sebanyak 23 saksi telah diperiksa dalam kasus ini setelah video penggerebekan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji viral di media sosial.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penahanan ijazah bertambah.

Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo dan staf HRD UD Sentosa Seal, Veronika sempat menjalani pemeriksaan.

“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan.” 

"Status yang bersangkutan (Diana) sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," paparnya, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancamannya empat tahun," imbuhnya.

Menurutnya, kasus ini akan dikembangkan dan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah.

"Ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, nanti akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," lanjutnya.

Penyidik akan mendalami dugaan penipuan hingga penghilangan dokumen milik mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Awalnya, penggeledahan dilakukan di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.

Jan Hwa Diana kemudian menyerahkan 108 ijazah mantan karyawan ke Polda Jatim.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tuturnya.

Sejumlah karyawan juga melaporkan kehilangan SKCK dan merasa ditipu saat mendaftar kerja di UD Sentosa Seal.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Kasus Pengrusakan Mobil

Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan suami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan mobil milik kontraktor bernama Paul Stevanus.

Paul merasa dirugikan lantaran mobilnya dirusak dengan cara ban dicopot dan digerinda.

Awalnya, Paul mendapat kontrak pengerjaan proyek kanopi lantai lima rumah Jan Hwa Diana sebesar Rp400 juta.

Ketika proyek sudah 80 persen, Paul dan rekannya hendak membawa pulang peralatan scaffolding.

Namun, Diana menudingnya menggelapkan uang proyek, sehingga meminta uang pembayaran dikembalikan.

Paul tidak hanya melaporkan Diana dan Handy Soenaryo, namun ada anak Diana serta satu karyawan yang turut merusak mobil.

Polrestabes Surabaya baru menahan Jan Hwa Diana dan Handy pada Kamis (8/5/2025).

Mereka mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan setelah berulang kali mangkir dari panggilan polisi.

Penyidik kemudian menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.

(Mohay) (Surya.co.id/Surya Dewangga)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.