Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 20172021.
Yang pertama KPK memeriksa mantan Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasyim (JTH) dan eks Direktur Keuangan PGN Nuantara Suyono (NS).
"Saksi JTH, mantan Dirut PT PGN dan NS, eks Direktur Keuangan PT PGN, diperiksa terkait dengan pembayaran advance payment perjanjian jual beli gas PT PGN dengan PT IAE," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Kemudian penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo (AS).
"Saksi AS diperiksa terkait dengan aset collateral atas PJBG antara PT PGN dengan PT IAE," ujar Budi.
Yang terakhir, KPK memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa (MFA).
"Saksi MFA, eks Ketua BPH Migas 20172021 diperiksa terkait penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN," sebut Budi.
KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 201122 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 200622 Januari 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025.
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Adapun kerugian keuangan negara itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas.
PT Isargas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN.
Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).
Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.
Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 20172021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.