---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Dalam keselamatan kerja, kita mengenal istilah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat P2K3. Tugas dan fungsi dalam tanggung jawab P2K3 yang benar, yaitu...
Untuk menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama kita harus tahu apa itu P2K3.
Pengertia Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
P2K3 adalah komite yang dibentuk di perusahaan untuk membantu manajemen dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (2021) karya Sri Darnoto, dasar hukum pembentukan P2K3 adalah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Mengutip Kompas.com, tugas, fungsi, dan tanggung jawab P2K3 yang benar adalah menjadi badan penasehat sekaligus pengawas internal yang membantu pengusaha dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
P2K3 wajib menyusun rencana kerja K3, menyelidiki kecelakaan, mengadakan pelatihan, serta menjembatani komunikasi antara pekerja dan manajemen terkait isu-isu K3. Tak hanya itu, P2K3 juga bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk memastikan penerapan K3 berjalan konsisten, partisipatif, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Tugas fungsi dalam tanggung jawab p2k3 yang benar?
1. Tugas P2K3
Menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tugas dari P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Fungsi P2K3
Merangkum dari Buku Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia (2023) karya Toto Edrinal Sebayang dkk, untuk melaksanakan tugas tersebut, P2K3 memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menghimpung dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja, bahwa:
a. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
b. Faktor yang dapat memengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
c. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
a. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
b. Mennetukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
c. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
e. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
f. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
g. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
h. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
i. Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
j. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi, dan gizi tenaga kerja.
3. Tanggung jawab moral dan hukum P3K3
Selain sebagai perpanjangan tangan manajemen, P2K3 memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam menjamin pelaksanaan K3. Hal ini mencakup:
- Kewajiban untuk menyampaikan pelanggaran K3 kepada manajemen atau instansi terkait.
- Menjadi penghubung antara pekerja dan pengusaha dalam perihal pengaduan atau usulan terkait K3.
- Menjaga kerahasiaan laporan insiden dan investigasi, serta tidak memihak dalam menyampaikan hasil analisis.
Harap diperhatikan, P2K3 tak hanya formalitas administratif. Ia adalah adalah pilar utama dalam membangun budaya kerja yang sehat dan aman. Tugas dan fungsi mereka bersifat strategis, mulai dari penyusunan program hingga investigasi insiden.
Dengan menjalankan tanggung jawabnya secara benar dan konsisten, P2K3 menjadi garda terdepan dalam menciptakan tempat kerja yang bebas dari risiko.
Jadi, tugas dan fungsi dalam tanggung jawab P2K3 yang benar, yaitumenjadi badan penasehat sekaligus pengawas internal yang membantu pengusaha dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.